Berita Surabaya
Sembilan Pria Digerebek Dalam Kamar Rumah di Surabaya, Terciduk saat Pesta Sabu, Ada 4 Kelompok
Polisi menggerebek sebuah rumah yang berisi sembilan pria sedang melakukan hal mengejutkan di dalam kamar.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menggerebek sebuah rumah di Jalan Sawah Pulo SR, Semampir, Surabaya, Minggu (31/10/2020) dini hari.
Penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas yang ada di rumah tersebut.
Dalam penggerebekan di rumah itu, polisi menemukan ada sembilan pria.
Kesembilan pria itu sedang asyik mengisap sabu secara bergantian di tiga kamar dalam rumah tersebut.
Baca juga: Alasan Wali Kota Sutiaji Belum Izinkan Taman Kota hingga RTH di Kota Malang Dibuka untuk Umum
Baca juga: Jalan Alternatif Trenggalek-Ponorogo Ambrol, Ambles Sedalam 3 Meter, Aktivitas Warga Terganggu
Baca juga: Mau Datang ke Pengajian, Kakek asal Tulungagung Kesasar hingga ke Kota Kediri, Diduga Tak Tahu Jalan
Mereka terbagi dalam empat kelompok, masing-masing adalah Djoko Suwanto (43), Moch Gozali (30), dan Sudarmadji (42).
Kelompok kedua yakni, Novianto (33) dan temannya Achmad Izzul Haky (21).
Lalu, kelompok ketiga yang melakukan pesta sabu, yaitu Chayo Indrianto (23) dan Yoga Pramana Putra (27).
Sedangkan kelompok empat adalah Ahmad Syarifudinl (35) dan Pausi (33).
"Sembilan orang tersebut kami temukan sedang asyik nyabu di tiga kamar dalam rumah tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (3/10/2020).
"Kamarnya seperti bilik begitu," sambung dia.

Baca juga: UPDATE Corona di Nganjuk, Penambahan Kasus Positif Covid-19 Melandai, Ada Satu Warga Terkonfirmasi
Baca juga: Terima Surat Edaran Menaker, Pemkot Tunggu Hasil Rapat soal Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2021
Saat digrebek, mereka dalam pengaruh narkotika jenis sabu yang diisapnya.
Mereka sempat diinterogasi dan mengakui membeli paket sabu sebesar Rp 100 ribu dari seorang pria berinisial MB.
Bahkan, MB juga menyediakan kamar atau bilik untuk para tersangka ini mengonsumsi sabu darinya.
"Pemasoknya berinisial MB. Selain jual sabu juga menyediakan tempat untuk bisa dikonsumsi ditempatnya," lanjut Rizkika.
Polisi sempat mencurigai seorang pria yang tengah berada disekitar rumah tempat penggerebekan berlangsung.
Namun, saat dicari kembali, pria yang diduga MB itu sudah lari dari jangkauan polisi.
"Terduga pemasok sabu itu sempat ada di sekitar gang rumah yang kami gerebek," ucap dia.
Baca juga: Pengakuan Remaja Ngawi Ketagihan Mencuri Barang Orang, Awalnya Iseng Lama-Lama Jadi Kleptomania
"Itu sesuai dengan keterangan tersangka. Namun saat kami cari kembali, yang brrsangkutan sudah hilang. Kabur," tandasnya.
Kesembilan pria itu lantas dibawa ke Mapolsek Asemrowo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 112, 114 dan 127 KUHP serta UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Manfaatkan Keponakan
Unit Idik I dan III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu asal Manukan, Surabaya.
Wanita kurir sabu bernama Yatiek (31) itu ditangkap dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu.
Untuk mengedarkan sabu, Yatiek selama ini memanfaatkan keponakannya.

Baca juga: Banyak Lulusan Sarjana di Sumenep Menganggur, Lapangan Pekerjaan Belum Bisa Tampung Pencari Kerja
Baca juga: Mobil Honda Mobilio Seruduk Pos Ronda dan Toko di Jalan Raya Ceguk Pamekasan, Sopir Diduga Mengantuk
Baca juga: Guru Pencak Silat Tewas saat Melatih Muridnya, Tubuh Sempat Kejang-Kejang sebelum Tiba-Tiba Ambruk
Mirisnya, pelaku memanfaatkan ponakannya yang masih duduk SD, sebagai pengantar sabu kepada pembelinya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menuturkan, tersangka selalu mengancam keponakan saat mengedarkan sabu.
AKBP Memo Ardian mengungkapkan, tersangka mengancam keponakan dengan tidak memberikan uang jajan bila tidak mau menuruti perintahnya.
"Keponakannya itu tinggal bersama tersangka. Kalau tidak mau (mengantar) diancam tidak diberikan uang jajan," kata dia, Senin (26/10/2020).
"Ini yang membuat kami benar-benar menyatakan perang terhadap narkoba. Karena sampai anak kecil pun dilibatkan," terang Memo.
Baca juga: Kelakuan Ihsan di Kamar Kos Bikin Temannya Curiga, Terlihat Mencurigakan saat Diintip dari Jendela
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2020 di Sampang Madura Dimulai Hari ini, Simak 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Guna memulihkan psikis anak tersebut, Memo menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPAI, agar memberikan pendampingan untuk memulihkan psikisnya," tambahnya.
Memo memparkan, bahwa keluarga besar tersangka Yatiek terlibat jaringan narkoba dan saat ini mendekam di beberapa Lapas Jawa Timur.
"Pamannya saat ini mendekam di Lapas Pamekasan, Kakaknya di Lapas Madiun," kata dia.
"Begitu juga adiknya juga sebagai terpidana dalam perkara yang sama," pungkasnya.
Tersangka yang tidak koorperatif saat memberikan keterangan, membuat petugas sempat mengalami kesuliatan untuk melakukan pengembangan.
Namun dari petunjuk yang didapat, barang sabu itu mengarah pada Zakaria (32) warga Mojowarno Jombang, bandar yang dikendalikan Letto terpidana di Lapas Lampung.