Berita Pamekasan
BPKB Motornya Digadaikan, Warga Pamekasan ini Aniaya Tetangga Pakai Celurit, Telanjur Kesal
Warga Desa Kapong Kabupaten Pamekasan menganiaya tetangganya karena BPKB miliknya digadaikan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Moh Hasin (46) ditangkap Polsek Tamberu Pamekasan, Madura.
Warga Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, itu ditangkap setelah melakukan penganiayaan kepada Burawi (47), warga setempat, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Terjadinya penganiayaan ini dipicu karena masalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik pelaku yang digadaikan oleh korban.
Kanit Reskrim Polsek Tamberu Pamekasan, Bripka Kudrotul Hidayat menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan ini.
Kata dia, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa kesal, sebab BPKB kendaraan miliknya digadaikan oleh korban.
Baca juga: Pulas Tidur, Pria ini Kaget Dengar Pintu Kamar Didobrak Pria Berpakaian Preman, Simpan Benda ini
Baca juga: Anggaran Dipangkas, Program Bantuan Gema Sahabat 2020 di Sampang Ditiadakan, Dampak Pandemi Covid-19
Baca juga: Batik KD Pamekasan Kenalkan Karya Terbaru, Beri Julukan Batik Si Mbok, Punya Kisah Unik di Baliknya
Ketika melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku menggunakan sebuah celurit.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian atas kepalanya.
Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di Puskesmas Batumarmar.
"Pelaku sudah kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan beserta barang bukti sebuah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban," kata Bripka Kudrotul Hidayat kepada TribunMadura.com.
Saat ini, kata Bripka Kudrotul Hidayat, pelaku sudah berada di sel tahanan Polsek Tamberu dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.