Berita Kediri
Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Razia Kamar Kos di Kota Kediri, Digelandang ke Kantor Satpol PP
Pasangan bukan suami istri dipergoki tengah berduaan di dalam kamar kos di kawasan Jalan Dr Saharjo, Kota Kediri, Senin (9/11/2020) dini hari.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Pasangan bukan suami istri dipergoki tengah berduaan di dalam kamar kos di kawasan Jalan Dr Saharjo, Kota Kediri, Senin (9/11/2020) dini hari.
Akibatnya, pasangan tidak resmi itu digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri.
Keberadaan pasangan yang masih belum resmi menikah ini diketahui dari pengaduan masyarakat sekitar tempat kos. Ada indikasi tempat kos digunakan untuk tindak asusila.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah mendapatkan pengaduan petugas langsung meluncur ke TKP.
Baca juga: Gara-gara Cemburu Buta, Pria di Gresik Tega Aniaya dan Rusak Rumah Istri Siri, Korban Lapor Polisi
Baca juga: Terpeleset saat Mandi, Kakek 90 Tahun asal Bojonegoro Tewas Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
Baca juga: Obyek Wisata Jadi Tempat Rawan Penularan Corona, Satgas Covid-19 Nganjuk Gencar Lakukan Patroli
Baca juga: Cancer Lawan Godaan hingga Taurus Dekati Pasangan, Intip Ramalan Zodiak Asmara Senin 9 November 2020
Dari lokasi rumah kos diamankan satu pasangan yang belum berstatus suami istri berada di dalam kamar kos dengan pintu tertutup dan dikunci dari dalam.
Pasangan yang diamankan masing-masing, AF (25) warga Desa Bojoasri, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan bersama dengan MBA (23) warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
"Setelah dilakukan pembinaan pasangan tersebut dilakukan serah terima kepada pihak keluarganya," jelasnya.
Pasangan ini saat petugas tiba didapati berduaan di dalam kamar kos dengan pintu yang dikunci dari dalam.
Dalam tiga hari terakhir petugas patroli Satpol PP Kota Kediri telah menindak 3 rumah kos yang diduga disalahgunakan penghuninya untuk tindak asusila.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru PNS di Kabupaten Sampang Terancam Dipecat dari Jabatan
Baca juga: Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Rekening BCA Lebih Lambat
Baca juga: Gresik Kembali Masuk Zona Oranye Virus Corona, Orang-orang Nongkrong Lagi di Kafe dengan Live Music
Baca juga: Mulai November 2020 Pemerintah Arab Saudi Terima Jemaah Umrah dengan Syarat Batas Usia 18-50 Tahun