Berita Sampang
Disperdagprin Sampang Siap Tindak Tegas Pedagang yang Menyalahi Aturan Penataan Pasar Srimangunan
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Madura akan tindak tegas para pedagang pakaian di Pasar Srimangunan Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Madura akan tindak tegas para pedagang pakaian di Pasar Srimangunan Sampang.
Para pedagang pakaian yang membuka lapak di lantai satu tersebut dikeluhkan oleh pedagang pakaian lainnya yang berlokasi di lantai dua.
Pedagang pakaian yang berada di lantai satu ternyata melanggar aturan penataan pasar.
Para pengunjung dinilai lebih memilih membeli di pedagang pakaian yang bertempat di lantai satu tersebut.
Baca juga: Angka Covid-19 di Kabupaten Tuban Terus Naik, Dampaknya Ruang Isolasi RSUD Dr Koesma Tuban Penuh
Baca juga: Potret Transformasi Lesty Kejora, Penampilan Tomboy Masa SD Terekspos, Rizky Billar: Berubah Cantik
Baca juga: Resmi Menikah, Ini Potret Pernikahan Denny Sumargo dan Olivia Allan dalam Balutan Jas dan Gaun Putih
Baca juga: Polsek Palengaan Gelar Sosialisasi Pencegahan Covid-19 di MTS Al-Lazzi, Siswa Diminta Patuhi Prokes
Bahkan, keluhan yang dilakukan oleh para pedagang pakaian di lantai dua itu berbentuk aksi menggeruduk kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sampang pada akhir Oktober 2020 lalu.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang, M Rosul mengatakan, memang menyelesaikan permasalahan pasar tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan, melainkan butuh proses.
Kendati demikian, pihaknya akan berusaha untuk melakukan upaya menyelesaikan permasalahan itu dengan cara memberi surat teguran dan peringatan terhadap para pedagang kaos yang membuka lapaknya di lantai satu.
Kemudian, setelah tiga kali melayangkan surat dan hasilnya tidak diindahkan secepatnya akan bertindak tegas dengan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda (Peraturan Daerah).
"Sementara ini kami sudah melayangkan surat kepada semua pedagang yang ada di sana (lantai satu) sebanyak dua kali," ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: 3 Kasus Positif Covid-19 Baru, Kabupaten Tuban Sumbang 35 Pasien, Satgas Minta Warga Patuhi Prokes
Baca juga: Pria Ditabrak Truk Pertamina di Jalan Raya Madiun-Surabaya Masih Hidup, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Baca juga: Kabupaten Trenggalek Masuk Zona Oranye Covid-19 dan Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Sumenep Minta PT Pertamina Sosialisasikan Program Lagit Biru (PLB)
"Disamping itu kami menyarankan kepada pedagang agar yang tidak memiliki izin berjualan segera pindah, sedangkan bagi pedagang yang memiliki izin untuk menempati sesuai dengan ketentuan yang tertera di izin tersebut," imbuh dia.
Adapun tindakan tegas itu menjadi pertimbangan besar baginya, sebab rasa khawatir datang terhadap para pedagang yang tidak memiliki izin karena pastinya mereka akan mengeluh tentang memilih tempat berjualan selanjutnya.
"Hal ini sama halnya dengan memberantas pedagang kaki lima karena begitu diberantas, kita harus menyiapkan tempat untuk mereka," terangnya.
Mengetahui permasalahan yang rumit tersebut, pihaknya meminta agar para pedagang pakaian yang melakukan protes beberapa pekan lalu untuk bersabar.
"Kita akan melakukan tindakan tapi butuh proses," pungkasnya.