Cukup Pakai NIK e-KTP, Cara Cek Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Langsung Login eform.bri.co.id/bpum

Cukup menggunakan NIK dan e-KTP, ini cara cek pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram @kemenkopukm
Cukup Pakai NIK e-KTP, Cek Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Langsung Login eform.bri.co.id/bpum 

Untuk mengetahui penerima BLT UMKM dapat dilakukan pengecekan secara online, yakni di eform.bri.co.id/bpum.

Namun, cara ini hanya dapat dilakukan oleh penerima BLT yang pencairannya melalui BRI. 

Pasalnya, selain BRI, bank lainnya yang menjadi bank penyalur di antaranya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk melakukan pengecekan, Anda cukup membawa KTP. 

Berikut cara melakukan pengecekan pemerima BPLT UMKM program BPUM di BRI: 

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

 

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca juga: KPU Sumenep Siapkan TPS Khusus di Dalam Rutan, 242 Warga Binaan Bakal Berpartisipasi di Pilkada 2020

Baca juga: Rumah Ibunda Menko Polhukam Dijaga Ketat 20 Banser, Mahfud MD Disebut Tokoh Kebanggaan Warga Madura

Baca juga: Sule Bocorkan Rencana Bulan Madu Lagi, Ngebet Berdua Saja dengan Nathalie Holscher: Dia Kepikiran

Cara mencairkan BLT UMKM

Setelah penerima BPUM menerima pesan singkat (SMS) maka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Untuk dapat mencairkan BLT, penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen. 

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Sebagai informasi tambahan, ini statement yang dikeluarkan dari Management BRI dikutip Tribun-timur.com:

Standby Statement

1. BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.

3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI, yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.

Aestika Oryza Gunarto

Corporate Secretary Bank BRI

Baca juga: Puluhan Anggota FPI Sampang Keberatan Atas Perlakuan Tidak Adil Pemerintah pada Habib Rizieq Shihab

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pria hingga Tewas Bersimbah Darah di Jalan Tembaan

Baca juga: Positif Terinfeksi Covid-19, Kini 4 Pegawai Dinas Kominfo Situbondo Isolasi Mandiri di Rumah

Alasan Mengapa UMKM Gagal dapat Banpres Rp 2,4 Juta

Banpres UMKM hanya diberikan kepada UMKM yang mengajukan dan memenuhi syarat.

Di antara syarat yang harus dipenuhi, pelaku usaha UMKM itu belum pernah mengajukan pinjaman apapun ke bank. 

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Nurul Rahman mengatakan, bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Jakarta, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, ia juga memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan."

"Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," jelasnya.

Dijanjikan Diperpanjang

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM ini bisa diperpanjang hingga tahun depan.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sementara itu, jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.

(Tribunnews.com/Daryono/Lanny) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved