Kutukan Jabatan Mensos di Era Reformasi, Inilah Deretan Lengkap Menteri Ditetapkan Tersangka Korupsi
Sepanjang era reformasi ini, Juliari merupakan menteri sosial (Mensos) ketiga yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bachtiar yang mengenakan kemeja batik cokelat keemasan tampak tenang dalam mengikuti persidangan ini. Dirinya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Pikir-pikir dahulu," katanya. Sikap senada dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Bachtiar dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit periode 2004-2006.
Bachtiar telah melakukan penunjukan langsung PT Lasindo milik Musfar Aziz untuk pengadaan mesin jahit dengan menggunakan dana APBN 2004.
Sedangkan untuk pengadaan sapi tahun 2004 dan sarung pada tahun
2006-2008 diduga menggunakan dana unit kesejahteraan sosial.
2. Idrus Marham
Dua tahun dipenjara usai terbelit kasus suap PLTU Riau-1.kini Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya menghirup udara bebas penjara.
Mantan Sekjen Partai Golkar tersebut bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.
"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020) malam.
Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Idrus dikurangi hukumannya menjadi 2 tahun penjara.
Padahal pada tingkat banding, Idrus dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Alasan meringankan hukuman Idrus, karena dinilai bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh bos Blackgold Natural Resource Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.
Berdasarkan putusan kasasi, kata Rika, Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp50 juta. Denda itu dibayarkan pada 3 September 2020.
"Lama pidana 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID. SUS/2019 denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," katanya.
Perjalanan karir Idrus MarhamIdrus Marham mudur dari jabatan menteri karena sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018).
Baca juga: Masih Ingat Tyara Renata Pemain Sinetron dan FTV? Kini Jadi Istri Presenter Kondang, Intip Sosoknya!
Baca juga: Dalam Sehari, Jumlah Pasien Covid-19 di Kota Madiun Bertambah 10 Kasus, Warga Diminta Patuhi Prokes
Baca juga: Pengendara di Bangkalan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan, BPBD: Jangan Ngebut dan Cari Tempat Menepi
Baca juga: Hasil Swab Test Massal 48 Pejabat, 4 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Pemkab Bojonegoro
