Kutukan Jabatan Mensos di Era Reformasi, Inilah Deretan Lengkap Menteri Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sepanjang era reformasi ini, Juliari merupakan menteri sosial (Mensos) ketiga yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase Tribunnews.com
Belakangan sudah tiga nama Menteri Sosial yang tersandung korupsi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Mulai dari Bachtiar Chamsyah, Idrus Marham, hingga yang terhangat adalah Juliari P Batubara. 

Dalam proses hukumnya, Idrus Marham divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukumna pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mantan Sekretaris jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga: Tanggapan Putra Sulung Risma Soal Surat Tri Rismaharini untuk Warga dalam Pilwali Surabaya

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV, Trans7, GTV, ANTV, MNCTV, RCTI, SCTV, NET TV Hari Ini, Minggu 6 Desember 2020

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Hari Ini: Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Kabupaten Bangkalan

Baca juga: Waspada, Kawasan Akses Suramadu Rawan Pohon Tumbang, Pemotor Tertimpa Pohon di Kota Bangkalan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019) saat itu.

Idrus Marham pun akhirnya mengajukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding.

Dalam putusan banding, hukuman Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi amar putusan banding dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). Putusan itu dibacakan pada Selasa (9/7/2019) silam.

Adapun majelis hakim terdiri dari I Nyoman Sutama selaku ketua majelis dan anggota majelis yang terdiri dari Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.

Atas putusan tersebut, Idrus Marham kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.

Pada tingkat kasasi, Majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham.

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019) saat itu.

"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.

3. Juliari Batubara

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus paket bantuan sosial (bansos) sembako tahun 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.

Mensos diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Inilah detik-detik saat petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil dugaan korupsi pada konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Terdapat lima buah koper besar yang ditunjukkan saat konferensi pers. 

Enam orang berhasil diamankan melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00.

Melalui pemeriksaan saksi, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai satu dari lima orang tersangka.

Mensos diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.

Video: Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Resmi Ditahan KPK

Dalam konferensi pers itu Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, maka KPK menetapkan lima orang tersangka.

Yang pertama sebagai penerima yaitu berinisial JPB, MJS, dan AW.

Sementara sebagai pemberi yaitu berinisial AIM dan HS.

Firli mengatakan, JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW dalam pelaksaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket sembako.

Baca juga: Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD Ditangkap Polda Jatim, Mengaku Hanya Ikut-ikutan

Baca juga: BREAKING NEWS - Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD saat Geruduk Rumah Ibundanya Ditangkap Polda Jatim

Baca juga: Getaran Romantis Scorpio hingga Kebebasan Libra, Intip Ramalan Zodiak Cinta Minggu 6 Desember 2020

Baca juga: Promo Alfamart Minggu 6 Desember 2020, Ada Diskon Harga Beras, Minyak Goreng, Camilan dan Deterjen

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) dan pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar.

KPK menahan tiga tersangka korupsi bansos di Kemensos

Sementara itu terkait OTT kasus korupsi bansos, KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Tiga tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Firli mengatakan tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Sementara untuk dua tersangka lainnya segera menyerahkan diri, yaitu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) baru tiba di KPK, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dihimbau untuk menyerahkan diri.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara)
melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Mensos Juliari Batubara tiba di gedung KPK

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB untuk menyerahkan diri.

Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

Ia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPk di lantai 2.

Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," tambah Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung. (Antaranews/Youtube KPK /Ardi Irawan)

(Tribunnews.com/ kompas.com/ srihandriatmo malau)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Idrus Marham Terjerat Kasus Suap PLTU, Dari Vonis 3 Tahun Jadi 2 Tahun Kini Bebas MurniBachtiar Chamsyah Divonis 20 Bulan Penjara, dan di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved