Pilkada Surabaya 2020
Tanggapan Putra Sulung Risma Soal Surat Tri Rismaharini untuk Warga dalam Pilwali Surabaya
Pelaporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh KIPP ke Bawaslu Jatim ditanggapi oleh putra sulung Risma, Fuad Benardi.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pelaporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh KIPP ke Bawaslu Jatim ditanggapi oleh putra sulung Risma, Fuad Benardi.
Fuad Benardi mengatakan, surat Risma kepada warga itu tidak mengatasnamakan Wali Kota serta ditulis di hari libur kerja.
"Surat itu dibuat hari Minggu dan tidak memakai kopnya Wali Kota atau stempelnya Wali Kota, itu bener-bener pribadinya Bu Risma, terus yang mau disalahkan apa," kata Fuad saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).
Perihal politik Risma, Fuad Benardi meyakini ibunya itu dapat memposisikan diri sebaik mungkin.
Antara jabatan sebagai Wali Kota Surabaya atau jabatan sebagai petugas partai diyakini pasti sesuai porsinya.
Baca juga: Hasil Swab Test Massal 48 Pejabat, 4 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Pemkab Bojonegoro
Baca juga: Dalam Sehari, Jumlah Pasien Covid-19 di Kota Madiun Bertambah 10 Kasus, Warga Diminta Patuhi Prokes
Baca juga: Pengendara di Bangkalan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan, BPBD: Jangan Ngebut dan Cari Tempat Menepi
Baca juga: Waspada, Kawasan Akses Suramadu Rawan Pohon Tumbang, Pemotor Tertimpa Pohon di Kota Bangkalan
Seperti diketahui, selain menjadi orang nomor satu di kota pahlawan, Risma juga mengemban jabatan penting di struktur partai.
Yaitu, sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan. Fuad menyebut Risma memiliki hak mendukung siapapun.
Apalagi, partainya mengusung Paslon Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya 2020.
Surat yang dikirimkan itu disebut sah-sah saja selama tidak mengatasnamakan jabatan orang nomor satu di Kota Surabaya.
"Hak politiknya bisa disalurkan saat hari libur kerja atau cuti kampanye, Bu Risma sudah sesuai aturan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Sabtu (5/12/2020) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Mereka menyebut Risma menyalahgunakan kewenangan dalam Pilkada.
Baca juga: Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD Ditangkap Polda Jatim, Mengaku Hanya Ikut-ikutan
Baca juga: BREAKING NEWS - Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD saat Geruduk Rumah Ibundanya Ditangkap Polda Jatim
Baca juga: Kilas Balik Hubungan Sule dan Teddy, 11 Bulan Lalu Akrab Pernah Duet Bareng, Kini Saling Sindir
Baca juga: 18 Artis Indonesia Terjerat Narkoba Sepanjang Tahun 2020: Reza Artamevia, Dwi Sasono, Millen Cyrus
Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, menjelaskan bahwa obyek laporan ini adalah menindaklanjuti beredarnya Surat dari Risma kepada warga Surabaya.
Dalam surat tersebut, Risma mengajak warga Surabaya memberikan suara di pilkada dan mencoblos pasangan Calon nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji.
"Kami melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Novli ditemui di sela pelaporan tersebut.