Pilkada Sumenep
Terkendala Jaringan, Sirekap Tak Maksimal Dimanfaatkan untuk Rekap Data Pilkada Sumenep 2020
Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) belum sepenuhnya maksimal dimanfaatkan pada Pilkada Sumenep 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep mengakui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap) belum sepenuhnya maksimal.
Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Sumenep, Rahbini menuturkan, Sirekap disebut terkendala jaringan internet di masing-masing TPS.
Padahal, Sirekap diharapkan dapat membantu mempercepat rekapitulasi suara Pilkada Sumenep 2020.
Baca juga: Pemungutan Suara Pilkada Sumenep 2020 Sukses Digelar, KPU Lanjut Rekapitulasi Suara Pemilih
Baca juga: KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak 2020 2 TPS di Surabaya dan Malang, ini Alasannya
Baca juga: Sedang Hamil 7 Bulan, Dokter asal Ponorogo Meninggal Akibat Covid-19, Sempat Dirawat di Surabaya
Menurut Rahbini, aplikasi Sirekap telah digunakan dan belum mampu mengakomodasi 100 persen data karena terkendala jaringan.
"Apalagi di daerah kepulauan. Kemarin sudah banyak yang mati, jadi semua terkendala listrik dan jaringan," katanya, Jumat (11/12/2020).
Namun meskin demikian menurutnya, rekapitulasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui Sirekap nanti apapun kondisinya pada tanggal 14 Desember 2020 harus selesai.
"Semuanya dan KPU juga dari tanggal 13-17 Desember 2020 melalui si rekap juga. Bisa di cek lagi hasilnya," terangnya.
Rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2020
Tahapan Pilkada Sumenep 2020 selanjutnya adalah rekapitulasi hasil pemilihan setiap kelurahan/desa di tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel mengatakan, sejak Kamis (10/12/2020), kotak suarat di setiap TPS sudah berada di PPK se-kabupaten Sumenep.
Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Sumenep 2020 Capai 75 Persen, 600 Ribu Orang Gunakan Hak Pilih
Baca juga: Petahana Diperkirakan Tumbang di Pilkada Jember 2020, Paslon Faida - Vian Sampaikan Pesan ke Publik
"Sesuai tahapan untuk rekapitulasu di tingkat kecamatan dimulai sejak tanggal 10 - 14 Desember 2020 terakhir nanti," kata Rafiqi Tanziel saat ditemui TribunMadura.com, Jumat (11/12/2020).
Untuk rekapitulasi di tingkat KPU sendiri, katanya, dimulai dari tanggal 13 - 17 Desember terakhir.
"Dari tanggal 13 Desember 2020 nanti kita akan pleno bersama terkait penghitungan rekapitulasi ditingkat K abupaten," katanya.
Kata dia, saat ini yang menjadi persoalannya yakni masih menunggu aturan baru dari KPU terkait dengan hasil Sirekap.