Berita Mojokerto
Wajib Rapid Test Antigen, Puluhan Calon Penumpang KA di Stasiun Mojokerto Kecewa Sampai Refund Tiket
Puluhan calon penumpang kereta api jarak menengah dan jauh protes terkait penerapan wajib Rapid Test Antigen di Stasiun Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Puluhan calon penumpang kereta api jarak menengah dan jauh protes terkait penerapan wajib rapid test antigen di Stasiun Mojokerto.
Mereka kecewa lantaran pemberlakuan wajib membawa hasil pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat calon penumpang kereta api jarak menengah dan jauh yang diterapkan secara mendadak mulai hari ini, Selasa (22/12/2020) sampai 8 Januari 2021.
Banyak calon penumpang kereta api khususnya emak-emak yang marah dengan petugas peron Stasiun Mojokerto karena penerapan wajib Rapid Test Antigen tersebut.
Bahkan sempat memicu kegaduhan lantaran penumpang memprotes dari pihak KAI yang sangat minim sosialisasi.
Baca juga: Risma Digadang-gadang Jadi Mensos, Pengamat Politik: Peluang Risma Masuk Kabinet Terbuka Lebar
Baca juga: BREAKING NEWS Plt Direktur RSUD Genteng Banyuwangi Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Covid-19
Baca juga: Mau Wisata ke Kota Batu dan Malang? Pengunjung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Non Reaktif
Baca juga: Wali Kota Blitar Imbau ASN Tidak Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Baca juga: Kasus Covid-19 di Lamongan Tambah 60 dalam Sehari, Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Penyebabnya
Baca juga: Kematian karena Covid-19 di Kabupaten Ponorogo Naik, Kadinkes Peringatkan OTG: Patuh Isolasi Mandiri
Dampaknya, para calon penumpang kereta api yang kecele lantaran mereka gagal berangkat akibat pemberlakuan wajib rapid test antigen diperlakukan tersebut.
Para calon penumpang kereta api ini pun beramai-ramai Refund tiket.
Sebagian penumpang menunda keberangkatan dan beralih menggunakan moda transportasi lain.
Tian Yantika Murti (21) calon penumpang kereta api Sri Tanjung, mengaku kesal lantaran minim sosialisasi terkait pemberlakuan wajib rapid test antigen tersebut.
Padahal, dia sudah membawa surat hasil pemeriksaan Rapid Test Antibodi namun ditolak saat Check In oleh petugas peron Stasiun Mojokerto.
"Katanya tidak bisa kalau gak pakai surat Rapid Test Antigen tadi disarankan untuk pembatalan tiket kereta api dan periksa ke rumah sakit terdekat," ungkapnya di Stasiun Mojokerto, Selasa (22/12).
Dia panik karena keberangkatan kereta api Sri Tanjung tujuan Jember dari Stasiun Mojokerto pukul 12.24 Wib.
Apalagi, estimasi pemeriksaan rapid test antigen di rumah sakit menunggu sekitar dua jam.
Pasalnya, dia mengejar waktu lantaran mahasiswi FKIP Universitas Jember ini
Ada ujian praktikum sistem informasi geografis di kampus, besok Rabu sekitar pukul 07.00 Wib.
"Saya tanya dulu ke petugas tiket Custumer Service ada kereta api tujuan Jember nanti sore jika tidak ada ya kita Refund," terangnya.
Tika panggilan wanita ini mengatakan sangat keberangkatan dengan peraturan mekanisme wajib Rapid Test Antigen yang pelaksanaan sangat mendadak.
"Ya merasa sangat keberatan karena saya baru tahu, sosialisasi juga kurang luas sehingga masyarakat sangat dirugikan dan saya sudah pesan sejak dua hari yang lalu," cetusnya.
Arina Yulianti (59) warga Banyuwangi juga merasa dirugikan dengan adanya peraturan penumpang kereta api wajib Rapid Test Antigen secara mendadak. Calon penumpang kereta api Sri Tanjung ini sebal lantaran batal berangkat ke kampung halaman.
"Seharusnya Stasiun Mojokerto itu menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen kalau tidak ada begini secara otomatis penumpang yang dirugikan," terangnya.
Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalhkan terkait pengembalian Refund tiket secara penuh 100 persen.
"Bukan soal uang atau dikembalikan 100 persen tapi ini (Stasiun) harus menyediakan Rapid Test Antigen agar tidak mengecewakan penumpang," ucap Arina.
Ditambahkannya, Arina telah memesan empat tiket kereta api Sri Tanjung tujuan Banyuwangi sekitar satu bulan lalu dengan jadwal keberangkatan yang berada.
"Saya harus pulang ke Banyuwangi naik bus," pungkasnya.
Kepala Stasiun Mojokerto Daop 8, Agus Muljono mengatakan peraturan wajib Rapid Test Antigen untuk mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Adapun pembatalan tiket kereta api jarak jauh yaitu tujuan Jember, Banyuwangi, Yogyakarta dan Bandung.
"Ini tadi sudah ada 49 pembatalan tiket kereta api jarak jauh," ujarnya.
Dia mengakui pelaksanaan wajib rapid test antigen i Stasiun Mojokerto dilakukan secara mendadak sesuai peraturan surat edaran Kementerian Perhubungan RI, Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 19 Desember tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi kereta api selama Natal dan Tahun Baru dalam situasi Pandemi Covid-19.
"Kita dapat pengumuman tanggal 20 malam baru memasang pengumuman 21 Desember, iya belum ada sosialisasi pada penumpang kereta api karena serba mendadak," paparnya.
Agus menyebut pihaknya menanggapi protes dari banyak calon penumpang kereta api yang protes gara-gara batal berangkat akibat tidak ada persiapan membawa hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen.
"Rapid Test Antigen itu berlaku cuma tiga hari antisipasi kita ya mengembalikan (Refund Tiket) 100 persen," tandasnya.