Unjuk Rasa Serikat Pekerja

Unjuk Rasa di Depan Gedung Grahadi, Buruh Minta Gubernur Khofifah Menetapkan UMSK 2021

Massa juga meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) di tahun 2021. 

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Aksi buruh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, mereka meminta Gubernur Khofifah menetapkan UMSK 2021 

Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya.

Hanya saja sampai saat ini belum ada kejelasan dari bu gubernur," sambungnya.

Nurudin berharap, pemerintah segera menetapkan UMSK maksimal akhir tahun 2020. Agar tanggal satu januari bisa efektif serta dapat dijalankan.

"UMSK penting untuk meningkatkan dan menjaga daya beli masyarakat atau daya beli buruh ditengah pandemi," tandasnya.

Unjuk rasa buruh telah selesai. Massa membubarkan barisan dengan damai, aman, tertib, dan lancar. Dengan pengawalan dari kepolisian.
 

--
MILIS JUGA MENERIMA KIRIMAN AUDIO WAWANCARA UNTUK PUBLIKASI SEKALIGUS ARSIP.
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "SURYA KITA - http://surya.co.id" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke suryakita+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/suryakita/CAGwq86URKo+Sck+dj4tNUkJyNBJdR_vn-NzpEgUr4zpMeFPrCA@mail.gmail.com.

2 Attachments 

 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved