Berita Surabaya
Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Whisnu Sakti Buana Kaget: Kita Usahakan yang Terbaik untuk Surabaya
Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan menerapkan PSBB untuk menekan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Begini Tanggapan Whisnu Sakti Buana.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
"Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," sambungnya.
Baca juga: RSUD Dr Harjono Ponorogo Tutup Sementara Layanan UGD Setelah Satu Tenaga Kesehatan Positif Covid-19
Baca juga: Desa Kewadungan dan Desa Sambirejo Kediri Terendam Banjir Seusai Dilanda Hujan Deras Sejak Rabu
Baca juga: Gisel Akui Tindakannya di Masa Lalu Bukan Contoh Terpuji: Saya Sadari, Maaf Mengecewakan Banyak Hati
Baca juga: Promo Alfamart Kamis 7 Januari 2021, Promo Beli 1 Gratis 1, Kebutuhan Dapur dan Diskon Beras Premium
Untuk diketahui, Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas untuk meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.