Berita Entertainment
Mengenal David Tobing, Advokat yang Laporkan Raffi Ahmad Atas Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Simak profil David Tobing, sosok penggunggat yang melaporkan Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
TRIBUNMADURA.COM - Nama Raffi Ahmad masih terus disoroti oleh berbagai pihak karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Padahal Raffi Ahmad adalah salah satu nama yang menerima vaksin Covid-19 pertama bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun Raffi Ahmad sudah menyampaikan klarifikasi dan minta maaf kepada publik, namun sejumlah pihak menilai hal tersebut belum cukup menyelesaikan masalah.
Baca juga: Kelabui Petugas dengan Matikan Lampu dan Tutup Pagar, Sebuah Kafe di Lowokwaru Kota Malang Disegel
Baca juga: Muscab IV IKA PMII Sumenep, Wakil Bupati: Terus Bersinergi dan Berikan yang Terbaik pada Masyarakat
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terlengkap Minggu 17 Januari 2021, Scorpio Butuh Pendekatan, Aquarius Sensitif
Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap Minggu 17 Januari 2021, Leo Pesaing Merusak Reputasi, Scorpio Raih Kesuksesan
Alih-Alih redam, seorang advokat bernama David Tobing dikabarkan, justru malah menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok, Jabar, yang sebelumnya sempat beredar isu di medsos, seorang netizen menyinggung bahwa Raffi Ahmad sudah dilaporkan ke pengadilan.
Lantas mengapa sang advokat ini melaporkan Raffi Ahmad ke pihak kepolisian?
Tentu saja pengacara ini punya sejumlah alasan sebagai dasar tuntutannya.
Bahkan infonya, si penggugat tersebut sudah mendaftarkan gugatan per hari ini, dalam gugatannya, pria bernama David Tobing tersebut menganggap Raffi Ahmad telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Lebih jauh, Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021,
Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Selain melanggar aturan, tindakan Raffi Ahmad juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imaterial," ungkap David Tobing.

Tindakan Raffi Ahmad dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap pengikut dan penggemarnya, ia juga dianggap melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
Selebihnya, David Tobing menyebut, Raffi Ahmad seharusnya tidak keluar rumah selama 30 hari dan menyampaikan permohonan maaf melalui media elektronik dan cetak, setidaknya di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar.
Sementara itu, Raffi Ahmad menyampaikan klarifikasinya terhadap peristiwa yang menjerat namanya tersebut melalui unggahan video pada Instagram pribadinya @raffinagita1717.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Terpesona Aku Terpesona, Yel-Yel TNI Polri yang Sedang Viral di TikTok
Baca juga: Pengendara Motor Magetan yang Sedang Mabuk Tabrak Mobil dari Arah Berlawanan, Sempat Melaju Zigzag
Baca juga: 11 Dusun di Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang Diguyur Hujan Abu Vulkanik Gunung Semeru
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Polda Jatim Berangkatkan 300 Personil Satuan Brimob BKO ke Lumajang

Mantap melaporkan Raffi Ahmad, rupanya David Tobing bukan orang sembarangan.
David Tobing merupakan advokat publik.
Mengutip dari hasil telusuran Tribunnews.com, David Tobing merupakan pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.
Saat ini, ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.
Beberapa lembaga negara juga pernah ia ikuti, di antaranya yakni menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.
Pada 2013 sampai 2016, David Tobing dimandati tanggung jawab menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).
David Tobing juga pernah menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.
Tak main-main, David Tobing pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.
Baca juga: Download MP3 Lagu DJ Tiktok Selamat Pagi Dunia Tipu Tipu Remix Viral di TikTok, Lagu DJ Terbaru 2021
Baca juga: Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini agar Dapatkan Bantuan PKH Total Rp 6 Juta dari Kemensos
Baca juga: Cek Daftar Siswa Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Daftar dan Cairkan Bantuan
Baca juga: Terbaru Promo Indomaret dan Alfamart Minggu 17 Januari 2021, Dapatkan Beras dan Minyak Goreng Murah
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok Penggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan dan Tuntut Sang Presenter Lakukan Hal Ini