Berita Entertainment

Mengenal David Tobing, Advokat yang Laporkan Raffi Ahmad Atas Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Simak profil David Tobing, sosok penggunggat yang melaporkan Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Editor: Elma Gloria Stevani
HUKUM ONLINE/SGP
Pengacara David Tobing - David Tobing mengatakan bila tindakan Raffi Ahmad ini dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian. 

TRIBUNMADURA.COM - Nama Raffi Ahmad masih terus disoroti oleh berbagai pihak karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Padahal Raffi Ahmad adalah salah satu nama yang menerima vaksin Covid-19 pertama bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meskipun Raffi Ahmad  sudah menyampaikan klarifikasi dan minta maaf kepada publik, namun sejumlah pihak menilai hal tersebut belum cukup menyelesaikan masalah.

Baca juga: Kelabui Petugas dengan Matikan Lampu dan Tutup Pagar, Sebuah Kafe di Lowokwaru Kota Malang Disegel

Baca juga: Muscab IV IKA PMII Sumenep, Wakil Bupati: Terus Bersinergi dan Berikan yang Terbaik pada Masyarakat

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terlengkap Minggu 17 Januari 2021, Scorpio Butuh Pendekatan, Aquarius Sensitif

Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap Minggu 17 Januari 2021, Leo Pesaing Merusak Reputasi, Scorpio Raih Kesuksesan

Alih-Alih redam, seorang advokat bernama David Tobing dikabarkan, justru malah menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok, Jabar, yang sebelumnya sempat beredar isu di medsos, seorang netizen menyinggung bahwa Raffi Ahmad sudah dilaporkan ke pengadilan.

Lantas mengapa sang advokat ini melaporkan Raffi Ahmad ke pihak kepolisian?

Tentu saja pengacara ini punya sejumlah alasan sebagai dasar tuntutannya.

Bahkan infonya, si penggugat tersebut sudah mendaftarkan gugatan per hari ini, dalam gugatannya, pria bernama David Tobing tersebut menganggap Raffi Ahmad telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Lebih jauh, Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021,

Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Selain melanggar aturan, tindakan Raffi Ahmad juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imaterial," ungkap David Tobing.

Raffi Ahmad nongkrong bersama rekan artis usai divaksin Covid-19
Raffi Ahmad nongkrong bersama rekan artis usai divaksin Covid-19 (instagram.com/@anyageraldine)

Tindakan Raffi Ahmad dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap pengikut dan penggemarnya, ia juga dianggap melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

Selebihnya, David Tobing menyebut, Raffi Ahmad seharusnya tidak keluar rumah selama 30 hari dan menyampaikan permohonan maaf melalui media elektronik dan cetak, setidaknya di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar.

Sementara itu, Raffi Ahmad menyampaikan klarifikasinya terhadap peristiwa yang menjerat namanya tersebut melalui unggahan video pada Instagram pribadinya @raffinagita1717.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Terpesona Aku Terpesona, Yel-Yel TNI Polri yang Sedang Viral di TikTok

Baca juga: Pengendara Motor Magetan yang Sedang Mabuk Tabrak Mobil dari Arah Berlawanan, Sempat Melaju Zigzag

Baca juga: 11 Dusun di Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang Diguyur Hujan Abu Vulkanik Gunung Semeru

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Polda Jatim Berangkatkan 300 Personil Satuan Brimob BKO ke Lumajang

Berikut profil sosok David Tobing, seorang advokat publik yang gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan terkait berpesta setelah divaksin.
Berikut profil sosok David Tobing, seorang advokat publik yang gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan terkait berpesta setelah divaksin. (Kolase Instagram @raffinagita1717 dan Facebook David Tobing)

Mantap melaporkan Raffi Ahmad, rupanya David Tobing bukan orang sembarangan.

David Tobing merupakan advokat publik.

Mengutip dari hasil telusuran Tribunnews.com, David Tobing merupakan pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.

Saat ini, ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.

David Tobing sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan, serta mengabdi pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.

Beberapa lembaga negara juga pernah ia ikuti, di antaranya yakni menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.

Pada 2013 sampai 2016, David Tobing dimandati tanggung jawab menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).

David Tobing juga pernah menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.

Tak main-main, David Tobing pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.

Baca juga: Download MP3 Lagu DJ Tiktok Selamat Pagi Dunia Tipu Tipu Remix Viral di TikTok, Lagu DJ Terbaru 2021

Baca juga: Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini agar Dapatkan Bantuan PKH Total Rp 6 Juta dari Kemensos

Baca juga: Cek Daftar Siswa Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Daftar dan Cairkan Bantuan

Baca juga: Terbaru Promo Indomaret dan Alfamart Minggu 17 Januari 2021, Dapatkan Beras dan Minyak Goreng Murah

Artikel ini telah tayang di  GridFame.ID dengan judul Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok Penggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan dan Tuntut Sang Presenter Lakukan Hal Ini

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved