BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Januari 2021 Kembali Cair, Simak Cara Cek dan Persyaratan Mendapatkannya
Hanya dengan menggunakan NIK/KTP pelaku usaha sudah dapat cek secara online link daftar penerima melalui eform.bri.co.id/bpum.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Baca juga: Suasana Pemakaman Pramugari Mia Tresetyani Wadu Korban Pesawat Sriwijaya Diwarnai Tangisan Keluarga
Baca juga: Subiyakto Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Sebagai Terlapor Dugaan Penganiayaan Warga Sipil
Baca juga: Direktorat Polairud Polda Jatim Adakan Sosialisasi Aplikasi SI LAYAR bagi Nelayan di Pulau Mandangin
Baca juga: Kodim Pamekasan Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Informasi Hoaks soal Kandungan Vaksinasi Covid-19
Berikut cara cek status BPUM melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Baca juga: Akui Sudah Move On dari Gisel dan Belum Mau Nikah, Gading Marten: Saya Kayanya Masih Takut Komitmen
Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu per bulan dari Kemensos, Cair Hingga Desember 2021
Baca juga: Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp 4 Miliar untuk Bansos 400 Lansia, Tak Ingin Ada Lansia yang Terlantar
Baca juga: Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih Akan Diserahkan KPU ke DPRD Sumenep

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buka eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Mencairkannya