BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Januari 2021 Kembali Cair, Simak Cara Cek dan Persyaratan Mendapatkannya
Hanya dengan menggunakan NIK/KTP pelaku usaha sudah dapat cek secara online link daftar penerima melalui eform.bri.co.id/bpum.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Pada bulan Januari 2021 ini bantuan BLT banpres UMKM senilai Rp 2,4 Juta kembali cair melalui bank BRI.
Hanya dengan menggunakan NIK/KTP pelaku usaha sudah dapat cek secara online link daftar penerima melalui eform.bri.co.id/bpum.
Seperti yang kita ketahui, Pemerintah menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca juga: Soal Perpanjangan PPKM, Pemkot Surabaya Masih Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
Baca juga: Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Janda Tua di Lembung Sampang Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah
Baca juga: Sejak Januari 2021, Satnarkoba Polres Bangkalan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 47,2 Gram Sabu Disita
Baca juga: Profil Amanda Manopo, Pemeran Andin di Sinetron Ikatan Cinta yang Pernah Menikah di Usia 18 Tahun
BPUM diberikan kepada masyarakat untuk mengatasi masalah para pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Setiap penerima bantuan UMKM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
BPUM hanya diberikan kepada para pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Program BPUM berjalan sejak 2020 dan direncanakan berlanjut hingga tahun 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Baca juga: Suasana Pemakaman Pramugari Mia Tresetyani Wadu Korban Pesawat Sriwijaya Diwarnai Tangisan Keluarga
Baca juga: Subiyakto Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Sebagai Terlapor Dugaan Penganiayaan Warga Sipil
Baca juga: Direktorat Polairud Polda Jatim Adakan Sosialisasi Aplikasi SI LAYAR bagi Nelayan di Pulau Mandangin
Baca juga: Kodim Pamekasan Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Informasi Hoaks soal Kandungan Vaksinasi Covid-19
Berikut cara cek status BPUM melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Baca juga: Akui Sudah Move On dari Gisel dan Belum Mau Nikah, Gading Marten: Saya Kayanya Masih Takut Komitmen
Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu per bulan dari Kemensos, Cair Hingga Desember 2021
Baca juga: Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp 4 Miliar untuk Bansos 400 Lansia, Tak Ingin Ada Lansia yang Terlantar
Baca juga: Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih Akan Diserahkan KPU ke DPRD Sumenep

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buka eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Mencairkannya