Berita Mojokerto
Kronologi Akibat Status WhatsApp Pemuda ini Ditangkap Polisi, Sempat Dihapus Tapi Viral di Facebook
Akibat status WhatsApp membuat pemuda ini berurusan dengan polisi, usai melakukan ujaran kebencian melalui status WhatsAppnya tersebar di Facebook
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
"Jadi pelaku membuat status WhatsApp itu di Warkop setelah 10 menit dihapus karena takut tersebar di Medsos namun ada sebagian saja yang tersebar (Facebook, Red)," ucap Made.
Made menyebut pelaku mengakui perbuatanya dan meminta maaf, dia menyesal yang bersedia tidak akan melakukan perbuatanya yang bisa memicu keresahan masyarakat tersebut.
Apalagi, perbuatan pelaku mengarah pidana yang disangkakan Pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku sudah minta maaf yang tidak akan mengulangi perbuatanya sehingga kami mediasi dan pelaku wajib lapor, dua kali dalam sepekan, tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni/ TribunMadura.com ).
Aturan penghinaan
Peraturan baru dikeluarkan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Peraturan ini mencantumkan mengenai pasal penghinaan Presiden RI atau juga pejabat yang menangani virus corona atau Covid-19.
Peraturan ini tentu saja tak luput dari pro dan kontra.
Selain peraturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan pejabat, juga terkait peraturan lainnya.
Di mana masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.
Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
• Harga HP Samsung 5 April 2020, Galaxy A71 hingga Galaxy Z Flip Mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 22 Jutaan
• Daftar Harga dan Spesifikasi HP Realme Terbaru 5 April 2020, Realme 6, Realme 6 Pro hingga Realme XT

Surat telegram tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.
Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
"Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Minggu (5/4/2020).
Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.