Berita Mojokerto

Kronologi Akibat Status WhatsApp Pemuda ini Ditangkap Polisi, Sempat Dihapus Tapi Viral di Facebook

Akibat status WhatsApp membuat pemuda ini berurusan dengan polisi, usai melakukan ujaran kebencian melalui status WhatsAppnya tersebar di Facebook

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com / WhatsApp
Tampilan WhatsApp di web - Seorang pemuda di Mojokerto berurusan dengan polisi akibat ujaran kebencian di status WhatsApp, sempat dihapus tapi terlanjur tersebar di Facebook 

Sementara, bagi yang melakukan penipuan penjualan alat kesehatan secara online diatur di dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Sedangkan, bagi mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diancam dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta". (Kompas.com/Dani Prabowo)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Awas! Menghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam Sanksi Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved