Berita Mojokerto

Kronologi Akibat Status WhatsApp Pemuda ini Ditangkap Polisi, Sempat Dihapus Tapi Viral di Facebook

Akibat status WhatsApp membuat pemuda ini berurusan dengan polisi, usai melakukan ujaran kebencian melalui status WhatsAppnya tersebar di Facebook

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com / WhatsApp
Tampilan WhatsApp di web - Seorang pemuda di Mojokerto berurusan dengan polisi akibat ujaran kebencian di status WhatsApp, sempat dihapus tapi terlanjur tersebar di Facebook 

Di dalam pasal itu disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Selain penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintahan, bentuk pelanggaran lain yang juga diatur di dalam surat telegram itu yakni ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintahan dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Petugas Medis di Pamekasan Positif Covid-19, Pasien Sempat Ikut Pelatihan Haji di Surabaya

Handuk Mandi Digunakan Temannya Menyeka Tangan Usai BAB, Gadis Ini Alami Kejadian Tak Terlupakan

Kemudian, praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Untuk mencegah hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19, serta menggiatkan kampanye perang terhadap cyber crime.

"Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan," imbuh keterangan Surat Telegram tersebut.

Kapolri juga memerintahkan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara tegas, dan setiap kejahatan yang diungkap diekspos ke publik untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

Jenis sanksi yang diberikan

Secara umum, telegram itu menyoroti sejumlah pelangagran yang dapat terjadi.

Pelanggaran itu misalnya, penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipsi penyebarannya; penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

Kemudian, penipuan penjualan online alat-alat kesehatan; serta untuk orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan.

Kompas.com ( TribunMadura.com network ) menelusuri sejumlah pasal yang akan diancamkan kepada para pelaku pelanggaran di dalam Surat Telegram tersebut.

Bagi penebar hoaks, mereka diancam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa bagi siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kenoaran di kalangan masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara, sebagaimana diatur di dalam ayat (1).

Sementara, di dalam ayat (2) disebutkan: "barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".

Adapun Pasal 15 menyebutkan, "barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara seting-tingginya dua tahun".

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved