Virus Corona

PPKM Mikro Sia-sia? Ahli Takutkan Masalah yang Membesar soal Covid-19, 'Tak Belajar dari Pengalaman'

Kata ahli, harusnya pihak berkepentingan belajar dari pengalaman setahun yang lalu soal penanganan pandemi virus Corona.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
Freepik
ILUSTRASI Berita tentang PPKM Mikro guna tangani pandemi Covid-19. Tak efektif? 

TRIBUNMADURA.COM - Penerapan PPKM mikro dinilai sia-sia.

Ahli menyebut bahwa PPKM mikro tak akan efektif tangani pandemi Covid-19 atau virus Corona di Indonesia.

Kata ahli, harusnya pihak berkepentingan belajar dari pengalaman setahun yang lalu soal penanganan pandemi virus Corona.

Ia juga menyinggung langkah yang lebih efektif daripada PPKM mikro.

Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Ponorogo, RT, Kelurahan hingga Desa Jadi Titik Fokus Pengawasan

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Sama seperti dua kali PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga diterapkan di 7 provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Berbeda dari kebijakan PPKM sebelumnya, pada PPKM mikro ini penerapan Work From Home (WFH) ditambah menjadi 50 persen dan jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang hingga pukul 21.00.

Aturan Penerapan PPKM Mikro di Kota Malang, Ada Tugas Khusus Seluruh Lurah Camat sampai RT RW

Menanggapi penerapan PPKM mikro, epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, penerapan kebijakan tersebut tidak berbasis data terkini dan merespons situasi saat ini.

Karena itu Dicky berani menyebut, efektivitas kebijakan tentu tidak akan bermakna dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Menurut dia, pemerintah tak belajar dari pengalaman setahun pandemi ini, karena masih tetap mengeluarkan kebijakan yang setengah-setengah.

"Ini sekali lagi kita tidak belajar dari pengalaman setahun pandemi, bahwa ketika kita setengah-setengah dan tidak fokus pada pengendalian pandemi di sektor kesehatan, maka yang terjadi adalah masalah itu membesar," kata Dicky, Senin (7/2/2021).

"Sekali lagi bau-bau fokus pada selain kesehatan itu lebih kuat, terutama di ekonomi," tambahnya, dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Sutiaji Ingin PPKM Mikro di Kota Malang Tak Berakhir hingga 22 Februari 2021: Sampai Pandemi Selesai

Dicky menuturkan, masalah 3T (testing, tracing, treatment) sampai saat ini pun belum mengalami perbaikan secara signifikan.

Jika masalah pandemi ini akan semakin membesar, maka efeknya akan seperti bola salju.

"Semakin besar masalah, yang terjadi semakin besar effort yang harusd dilakukan, ketika itu terjadi, negara belum tentu siap," jelas dia.

Perubahan Jam Malam di Tulungagung, Kini Mundur 1 Jam, Bupati Maryoto Birowo Berlakukan PPKM Mikro

Ia menuturkan, kondisi pandemi di Indonesia saat ini sebenarnya bisa dihindari jika respons awal dilakukan dengan cepat.

Untuk kondisi Indonesia saat ini, Dicky menyebut respons yang paling tepat adalah lockdown atau PSBB sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Agar lebih efektif, PSBB juga harus dilakukan secara serentak.

Seandainya PSBB sulit dilakukan, pemerintah bisa memaksimalkan upaya 3T, khususnya testing atau pengujian.

"Kalau pun tidak lockdown ya 3T masif sekali, minimal 300.000 tes Covid-19 sehari," ujarnya

"Opsinya itu saja, testing masif di Jawa bersama dengan vaksinasi itu, jadi akan melindungi dan mengendalikan pandemi, itu yang belum dilakukan. Tidak ada pelonggaran, WFH kalau tidak 100 persen ya minimal 75 persen," tutupnya.

Berikut beberapa poin mengenai PPKM mikro:

7 Provinsi

Kebijakan PPKM mikro akan berlaku di tujuh provinsi di Indonesia, meliputi Pulau Jawa dan Bali, dengan rincian sebagai berikut:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.

7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Hanya Pakai 3 Zona dalam PPKM Mikro, Pemkot Surabaya: Zonasi Persebaran Lebih Ketat dari Ketentuan

Aturan di kantor, rumah makan, dan tempat ibadah

Terdapat beberapa perbedaan antara PPKM mikro dan PPKM Jawa-Bali sebelumnya, yang telah terlaksana dua pekan.

Pada PPKM mikro yang akan digelar mulai hari ini, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, pada PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00.

Sementara itu, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.

PPKM Skala Mikro di Jawa Timur, Ada 210 Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19 Tingkat RT

Posko penanganan Covid-19

Semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah.

Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya:

  • Ketua RT
  • Kepala desa
  • Babinsa
  • Bhabinkamtibmas
  • Satpol PP
  • PKK Dasawisma
  • Karang Taruna
  • Tokoh masyarakat
  • Relawan dan lainnya

Posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa.

Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Zonasi

PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriterianya dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.

Pada zona tersebut, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri,penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Lebih lanjut, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.

RT Zona Merah di Jawa Timur Terbanyak Ada di Kota Madiun dan Surabaya, Simak Aturan PPKM Mikronya

Zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir.

Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara itu, zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Adapun pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Mela Arnani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved