Sensasi Beda? PSK yang Hamil Tua Nekat Jajakan Diri Akui Terdesak Kebutuhan: Masih ada yang Pakai
PSK yang tengah hamil tua nekat menjajakan diri di sekitar hotel. PSK yang tengah hamil tua itu mengaku masih turun ke jalan karena terdesak kebutuhan
TRIBUNMADURA.COM - PSK yang tengah hamil tua nekat menjajakan diri di sekitar hotel.
Hingga akhirnya, PSK yang hamil tua terjaring razia Tim Maung Galunggung Polresta Tasikmalaya.
PSK itu kaget saat polisi menjaring mereka di sekitar hotel di jalan AH Nasution, Kota Tasikmalaya, Minggu (14/2/2021) dini hari.
Wanita yang berusia sekitar 35 tahun itu mulanya sedang nongkrong bersama dua wanita lainnya.
Diduga, wanita lainnya itu juga seprofesi dengan PSK tersebut.
Ketiganya sempat bersembunyi di dalam hotel.
Baca juga: Pintu Kamar Didobrak Bongkar Borok Perselingkuhan Guru PNS, Kumpul Kebo di Rumah Sang Kakak
Baca juga: Borok Suami Nindy Ayunda Terbongkar, Askara Disebut Punya Wanita Lain hingga Lakukan Kekerasan
Baca juga: Manchester City Harus Waspada Jika Rekrut Lionel Messi, Dikecam Mantan Chelsea: Terlihat Lemah
Namun polisi berhasil menciduk mereka.
"Awalnya kami mendapat pengaduan warga, seringnya sejumlah Perempuan diduga PSK nongkrong di sekitar hotel hingga larut malam," kata Ketua Tim Maung Galunggung, Ipda Ipan Faisal.
Tim Maung Galunggung langsung meluncur ke lokasi.
Benar saja, petugas mendapati tiga Perempuan tengah menongkrong.
Saat petugas datang, ketiganya lari tunggang-langgang masuk ke dalam hotel.
Petugas pun memburunya.
Ketiganya kemudian berhasil diciduk di sebuah kamar yang ternyata sering dijadikan tempat melayani pelanggannya.
Petugas terkejut karena salah seorang Perempuan yang diamankan sedang hamil tua.
Ketiganya langsung digelandang ke Mapolresta untuk mendapat pembinaan.
PSK yang tengah hamil tua itu mengaku masih turun ke jalan karena terdesak kebutuhan.
Ia juga mengaku ada saja lelaki hidung belang yang menggunakan jasanya walau sedang hamil.
"Terdesak kebutuhan sehari-hari, Pak," kata Perempuan tersebut saat ditanyai petugas, di Mapolresta Tasikmalaya.
Selain terdesak kebutuhan, ia sengaja masih menjajakan diri karena ternyata masih ada peminatnya walau ia sedang hamil tua.
Baca juga: Risma Beri Jaminan, Usulan Syaikhona Kholil Dapat Gelar Pahlawan Nasional Segera Diproses: Syarat?
Baca juga: Profil dan Biodata Marie Thomas, Dokter Wanita Pertama di Indonesia Tampil di Google Doodle Hari ini
"Entah kenapa masih ada yang yang pakai.
Mungkin beda aja kali," kata PSK hamil tersebut tanpa sungkan.
Awalnya ia tak mengaku sebagai PSK.
Namun setelah didesak akhirnya mengaku.
Ia memasang tarif sama seperti teman-temannya sekitar Rp 250 ribu.(firman suryaman)
Tarif PSK diungkap Polres Sumenep
Polres Sumenep menangkap seorang muncikari berinisial EAA (35).
Muncikari itu menawarkan pekerja seks komersial ( PSK) melalui pesan WhatsApp kepada pria hidung belang.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 700.000 dan tiga unit telepon.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengungkapkan, muncikari tersebut ditangkap di sebuah rumah kos.
Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ingin Polantas hanya Atur Lalu Lintas dan Tak Perlu Menilang
Baca juga: Skandal Persetubuhan Pemuda Desa Diungkap Orangtua Korban, Berawal dari Antar Jemput Korbannya
Baca juga: Rencana Pemberangkatan Jemaah Ibadah Haji 2021, Simak Jumlah Kuota yang Disiapkan hingga Skenarionya
"Pelaku mucikari ini berinisial EAA diamankan di rumahnya, tepatnya di rumah kos Desa Gunggung, Kecamatan Batuan Sumenep," kata AKBP Darman, Rabu (20/1/2021).
Sebelumnya, kata dia, sudah ada informasi masyarakat dan dilakukan pengembangan dengan dilakukan penggerebekan.
Dalam aksinya, muncikari itu mematok komisi Rp 200 ribu tiap PSK,
"Tarifnya Rp 500.000 untuk satu orang PSK, sedangkan muncikarinya mendapatkan komisi sebesar Rp 200.000 dari harga itu," ungkapnya.
AKBP Darman mengatakan, sesuai pemeriksaan, pelaku mengaku sejak sekitar sebulan yang lalu memulai bisnisnya itu.
"Dari keterangannya, sudah ada sekitar 5 orang Perempuan yang di jajakan kepada pria hidung belang," ucap dia.
Baca juga: Komjen Pol Listyo Sigit Bakal Jadi Kapolri Termuda dalam Sejarah Indonesia, Punya Kiprah Mentereng
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Tulungagung Dimulai Februari 2021, Ada 5.280 Dosis Vaksin yang Diterima
"Motif pelaku EAA jadi mucikari untuk tambahan kebutuhan keluarganya," katanya.
Akibat perbuatannya, EAA dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.
Saat ditanya siapakah 5 PSK yang sudah dijual pada hidung belang dan berasal darimana, AKBP Darman melalui Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki mengaku belum jauh ke sana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/psk-yang-terjaring-dalam-razia-yang-digelar-polisi-seorang-psk-yang-tengah-hamil-tua.jpg)