Berita Lamongan
Lasminto Digerebek Polisi saat Asyik Berbuat Dosa di Kamarnya, Uang dan Ponsel Jadi Barang Bukti
Polisi menggerebek Lasminto (31), warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, di dalam sebuah kamar.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Lasminto (31), warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, digerebek polisi di sebuah kamar rumahnya, Selasa (23/2/2021).
Tersangka ditangkap anggota Polsek Turi saat sedang asyik berbuat dosa yakni, judi online Hongkong di kamar.
Penggerebekan sekaligus penangkapan Lasminto dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Slamet dan beberapa anggotanya melakukan patroli.
Polisi kala itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Badurame ada orang bermain judi online Hongkong.
Baca juga: Link Download The Penthouse 2 Sub Indo Episode 1 - 2, Sosok Penyanyi di Balik Konser Cheon Seo Jin
Baca juga: Aksi Tercela Warga Gresik di Belakang Bosnya Sendiri, CCTV Ungkap Fakta, Ponsel Jadi Barang Bukti
Baca juga: Waspada SMS Penipuan Berkedok Dana Bantuan BPJS Kesehatan, Tawarkan Pengisian Data Diri Masyarakat
Informasi itu tidak serta merta langsung dilakukan penggerebekan.
Aiptu Slamet dan dua anggotanya harus mengatur strategi karena pelaku judi online di dalam kamar rumahnya.
Polisi harus memastikan bahwa pagi itu tersangka sedang judi online.
Sementara tersangka mengoperasikannya di dalam kamar rumahnya.
Dengan perhitungan dan strategi matang, polisi mulai merangsek dan melakukan penyelidikan ke TKP.
Ternyata benar, di desa tersebut ada judi online dengan pelaku Lasminto.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Khusus Lansia di Surabaya Digelar Hari ini, Pemkot Target 26 Ribu Orang Divaksin
Baca juga: Mau Bisnis Batu Bara Tapi Tak Punya Modal, Petani Madiun Gelapkan 3 Unit Mobil Rental di Ponorogo
Tanpa ragu petugas masuk dan di dalam kamar itu Lasminto memang benar sedang on judi online.
Tersangka langsung diamankan berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 56.000 dan 2 unit phonsel merk Nokia dan Samsung.
"Sudah diamankan, usai diperiksa tersangka langsung ditahan, " kata Kasubag Humas, Iptu Estu.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 UU nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.(Hanif Manshuri)
Kejadian Serupa

Judi online membuat Syahru Mas'ari (28) gelap mata.
Kini, ia ditangkap anggota Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya, setelah menguras isi tabungan rekening temannya sendiri, Yoyok Sayogyo.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, pelaku beraksi saat korban sedang mencuci motor di kosnya di Jalan Prapen.
"Tersangka mengambil kartu ATM BCA milik korban saat mampir ke kos korban," ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Setelah mengambil kartu ATM korban, Syahru langsung menuju mesin ATM di supermarket.
Di sana, tersangka menarik uang senilai Rp2 juta.
Keesokan harinya, tersangka lalu pulang ke Jombang.
Setibanya di Jombang, tersangka kembali menarik uang korban senilai Rp2,5 juta.
Kemudian tersangka berangkat ke Banyuwangi untuk mencari kerja.
Namun, karena tak kunjung mendapatkan kerja, tersangka kembali ke Jombang.
Sementara korban mengetahui kartu ATMnya hilang, langsung melapor polisi.
Berbekal keterangan korban, saksi, dan petunjuk alat bukti, pelaku teridentifikasi.
Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Dukuh Klopo, Kecamatan Peterongan, Jombang, saat bekerja.
Dijelaskan Kristiyan, tersangka mampu mendapatkan pin kartu ATM korban setelah dicoba dan disamakan dengan pin ATM milik korban lainnya.
Sebab, sebelum kejadian, tersangka pernah meminjam atm Bank Niaga milik korban untuk transfer uang ke rekening adiknya.
"Jadi pin kartu ATM BCA korban dan Niaga sama. Sehingga tersangka dengan mudah bisa menguras uang di ATM korban," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kristiyan, tersangka menguras uang korban total senilai Rp 4, 5 juta.
"Yang Rp3 juta habis dipakai judi online bola," tandas perwira menengah dengan satu melati di pundaknya ini.