Berita Jember

Kakek Nikmati Nonton Cucunya Disetubuhi Pemuda, Bayar Tetangga Agar Mau Gauli Korban di Rumahnya

Kakek di Kabupaten Jember menyuruh tetangganya untuk menyetubuhi cucunya sendiri. Beri imbalan Rp 50 ribu kepada pelaku dan korban.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
zeenews.india.com
Ilustrasi - berita kakek bayar tetangga untuk setubuhi cucunya sendiri 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER  - Dua warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, ditangkap polisi.

Kedua pria yang ditangkap itu masing-masing seorang kakek bernisial SR (70), dan tetangganya AD (26).

Mereka ditangkap karena diduga kuat terlibat kasus pemerkosaan dan pencabulan. 

Baca juga: Bupati Bangkalan Pimpin Forum Konsultasi Publik tentang Perubahan RKPD dan RPJMD, ini yang Dibahas

Baca juga: Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 271,11 Gram Sabu dari Berbagai Kasus Selama Tahun 2020

Baca juga: Gubernur Jatim Tinjau Lokasi Tebing Longsor di Pamekasan, Beri Santunan ke Keluarga Korban Meninggal

Kedua orang itu melakukan tindak kejahatan seksual kepada seorang anak berusia 14 tahun.

Mirinya, anak remaja itu tidak lain cucu SR.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua anak tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan pemeriksaan. Setelah alat bukti terpenuhi, kedua orang tersangka kami amankan," ujar Arief, Kamis (25/2/2021).

Ironisnya, tindak kejahatan seksual itu diotaki oleh sang kakek, SR.

Baca juga: Pemancing Kaget Bukannya Dapat Ikan Justru Temukan Mayat di Pinggir Pantai, Kondisi Tubuh Utuh

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Longsor di Pamekasan, Dengar Sahabat Menjerit Tak Kuat Menahan Reruntuhan

Perkosaan dan pencabulan itu terjadi sejak dua tahun lalu, ketika korban berusia 12 tahun.

Tindak kejahatan seksual itu terjadi setelah SR mengundang AD ke rumahnya.

Tidak hanya mengundang, SR juga menyuruh AD memerkosa sang cucu.

SR menyaksikan perkosaan yang dilakukan AD terhadap cucunya.

Setelah AD melakukan perbuatan bejatnya kepada korban, SR memberi uang keduanya Rp 50.000.

Peristiwa yang terjadi sejak tahun 2018 itu terungkap beberapa hari kemarin, setelah korban memberitahu orang tuanya tentang perbuatan bejat sang kakek dan tetangganya.

Orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Baca juga: Bahaya Konsumsi Mi Instan Terlalu Sering, Bisa Timbulkan Penyakit Kronis hingga Obesitas

Baca juga: Puluhan Anggota Polres Bangkalan Berstatus Penyintas Covid-19, 15 di Antaranya Belum Bisa Divaksin

Kedua orang itu dijerat memakai sejumlah pasal di UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk kedua orang itu minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun.

Skandal Persetubuhan Pemuda Desa Diungkap Orangtua Korban

Satreskrim Polres Ponorogo menangkap seorang pemuda asal Desa Suru, Kecamatan Sooko, LM (20).

LM ditangkap usai melakukan persetubuhan kepada tetangganya yang masih di bawah umur, GAP (16)

Pelaku menyetubuhi GAP di rumah nenek korban yang bersebelahan dengan rumah korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Gestik Ayudha, menjelaskan LM dan GAP memang kenal dekat.

Sepekan sekali, LM menjemput GAP dari rumah tantenya di Kecamatan Ponorogo untuk pulang ke Kecamatan Sooko.

"Korban ini sekolah di kota, jadi menginap di rumah tantenya," ucap Gestik, Rabu (20/1/2021).

Rilis kasus persetubuhan warga Desa Suru, Kecamatan Sooko, Ponorogo, Rabu (20/1/2021).
Rilis kasus persetubuhan warga Desa Suru, Kecamatan Sooko, Ponorogo, Rabu (20/1/2021). (TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI)

Pada kurun waktu November 2020, ibu korban melihat pintu belakang rumah nenek korban yang berada di samping rumahnya terbuka.

Ayah dari korban juga melihat LM sempat masuk ke rumah yang ditempati oleh korban tersebut.

"Ibu korban lalu menanyai korban dan korban menjawab bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka," jelasnya.

GAP bisa jatuh ke pelukan LM setelah LM berjanji akan menikahinya dan sewaktu berhubungan badan ia berjanji tidak akan menghamili korban.

Karena tidak terima, ibu korban melaporkan LM ke pihak kepolisian untuk bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Atas perbuatannya LM terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved