Berita Pamekasan
Polemik Pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Inkrah, PTUN Batalkan SK Pemberhentian
Polemik 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Kabupaten Pamekasan, Madura yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, dinyatakan inkrah.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ach Supyadi (tengah) Kuasa Hukum ke-7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan oleh Kades saat menggelar konferensi pers di aula Hotel Ramayana Pamekasan, Kamis (7/1/2021) malam.
Informasi tambahan, 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan tersebut yakni:
- Budi Irawan, Jabatan Kaur Keuangan
- Ach Baisuni, Jabatan Kepala Dusun Barat
- Sanjato, Jabatan Kasi Pemerintahan
- Marlukat, Jabatan Kasi Pelayanan
- Djamali, Jabatan Kasi Kesejahteraan
- Moh Muzammil, Jabatan Kaur Perencanaan
- Ach Rifai, Jabatan Kepala Dusun Timur.
Baca juga: Doa Setelah Sholat Magrib, Lengkap dengan Bacaan Dzikir Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Catat Jadwalnya
Baca juga: Doa Ketika Sebelum dan Sesudah Makan Beserta 12 Adab, Lengkap dengan Tulisan Arab Latin dan Artinya
Baca juga: Satlantas Polres Sampang Pantau Serius Dua Lokasi Balap Liar di Kabupaten Sampang Madura