Berita Terpopuler

BERITA MADURA TERPOPULER: Tarif Kencan PSK asal Bondowoso hingga RM Asela Sampang Disegel Paksa

Beragam berita menarik wilayah Madura terangkum dalam Berita Madura terpopuler.

Editor: Pipin Tri Anjani
Kolase Tribunnews.com dan TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Ilustrasi PSK dan SJ (kanan), pekerja seks komersial asal Bondowoso saat diinterogasi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman (kiri) di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUNMADURA.COM - Beragam berita menarik wilayah Madura terangkum dalam Berita Madura terpopuler.

Berita Madura terpopuler edisi Kamis 4 Maret 2021 yang dirangkum TribunMadura.com diawali dengan tarif kencan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung kopi remang-remang depan SMAN 3 Pamekasan.

Ada juga Rumah Makan Asela yang berlokasi di Jalan Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, disegel.

Berikut selengkapnya Berita Madura terpopuler edisi Kamis 4 Maret 2021 yang dirangkum TribunMadura.com:

Baca juga: Terkuak Alasan Muzdalifah Pilih Fadel Meski Disebut Cocok Jadi Anak, Aib Nassar Bocor: 9 Bulan

1. Tarif Kencan PSK asal Bondowoso di Warkop Depan SMAN 3 Pamekasan Rp 250 Ribu, Sudah 5 Kali Dibooking

Ilustrasi PSK dan SJ (kanan), pekerja seks komersial asal Bondowoso saat diinterogasi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman (kiri) di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).
Ilustrasi PSK dan SJ (kanan), pekerja seks komersial asal Bondowoso saat diinterogasi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman (kiri) di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021). (Kolase Tribunnews.com dan TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)

SJ tertunduk lemas setelah diamankan anggota Satpol PP Pamekasan, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 21.51 WIB.

Ia diangkut ke mobil patroli Satpol PP, sewaktu duduk-duduk di warung kopi remang-remang depan SMAN 3 Pamekasan.

Dibawanya perempuan berusia 18 tahun itu ke Kantor Satpol PP Pamekasan, karena terbukti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Saat diinterogasi oleh Hasanurrahman, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, SJ menjawab segala pertanyaan sembari menunduk.

Selain itu, ia juga tampak meneteskan air mata.

Hasanurrahman mengatakan, diamankannya SJ oleh anggotanya karena terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Pemkab Pamekasan nomor 18 tahun 2014 tentang pelarangan adanya jasa pelacuran atau PSK di Pamekasan.

Kata dia, berdasarkan pengakuan SJ, ia tinggal di Pamekasan belum berangsur sepekan.

PSK asal Bondowoso ini juga mengaku tinggal di Pamekasan karena ikut sepupunya jualan kopi dan sayur di pasar.

Namun, disela-sela waktu senggangnya, SJ juga menjajakan diri menjadi PSK.

Baca selengkapnya

2. Rumah Makan Asela Sampang Disegel Paksa, Dinilai Lakukan Manipulasi Pajak, Begini Kata Pemiliknya

Penyegelan Rumah Makan Asela di Jalan Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (3/3/2021)
Penyegelan Rumah Makan Asela di Jalan Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (3/3/2021) (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Rumah Makan Asela yang berlokasi di Jalan Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, disegel.

Penyegelan Asela Sampang dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2020 tentang Pendaftaran, pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik.

Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang, Chairijah mengatakan, penutupan Rumah Makan Asela dilakukan pada Rabu (3/3/2021) sore.

Chairijah menjelaskan, Rumah Makan Asela disegel disebabkan dugaan manipulasi pajak.

Kata dia, tidak ada kesesuaian data antara miliknya dengan pihak manajemen Asela, misalkan pada struk pembayaran konsumen yang tidak mencantumkan PPN.

Menurutnya, pihak Rumah Makan Asela tiap bulannya selalu bayar pajak.

Hanya saja yang jadi permasalahan yakni adanya selisih antara pajak yang disetor dengan penerimaan setoran tersebut dan pada struk tidak dicantumkan PPN 10 persen.

"Jika tim IT kami sudah melakukan audit atau pemeriksaan selisih setoran tersebut dan pihak Asela siap membayar kekurangannya, maka rumah makan ini bisa beroperasional lagi", ujarnya.

Sementara, Owner Rumah Makan Asela, Bukat Riyono mengatakan, tindakan penutupan sementara tersebut disebabkan karena adanya sedikit permasalahan di pajak makanan.

"Diwaktu ada undangan dari BPPKAD Sampang ke seluruh pemilik restoran dan rumah makan, justru kami dan rumah makan semilir ada di zona hijau, sedangkan yang lainnya rata-rata berada di zona merah", Katanya.

Menurutnya, titik permasalahan ini terletak di layar monitor, karena apabila alat tersebut mati atau tidak terkoneksi, kita sendiripun tidak mengetahui.

Bahkan pernah salah seorang petugas pernah menelepon kami kalau alat monitor dicabut padahal dari pihaknya tidak pernah menonaktifkan alat tersebut.

"Jika ditemukan adanya selisih setoran pajak tersebut, maka saya selaku pemilik rumah makan Asela siap kapanpun saja untuk membayar kekuranganya itu, sehingga kami bisa beroperasional lagi," pungkasnya.

Baca juga: Super Hoki, 5 Shio Ini Diprediksi Dapat Keberuntungan Sepanjang Jumat 5 Februari 2021

3. Komad Demo Kantor Bea Cukai Madura, Bongkar Mafia Cukai yang Diduga Kongkalikong dengan Bea Cukai

Sejumlah aktivis dari Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad), melakukan demonstrasi ke Kantor Bea Cukai Madura, Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pamekasan, Kamis (4/3/2021).
Sejumlah aktivis dari Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad), melakukan demonstrasi ke Kantor Bea Cukai Madura, Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pamekasan, Kamis (4/3/2021). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Sejumlah aktivis dari Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad), melakukan demonstrasi ke Kantor Bea Cukai Madura, Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pamekasan, Kamis (4/3/2021).

Maksud kedatangan mereka untuk mempertanyakan kinerja Bea Cukai Madura dalam penindakan peredaran rokok ilegal yang diduga ada campur tangan mafia cukai.

Koordinator Aksi, Hasib Mawardi mengaku kecewa, sebab Bea Cukai Madura tidak bisa menjawab segala temuan produk rokok ilegal dan cukai salah tempel yang dibawa pihaknya.

Kata dia, kedatangan organisasinya ke Kantor Bea Cukai Madura ini untuk mempertanyakan perihal berapa tersangka yang diproses dalam pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak 6,2 juta batang, 1,7 juta batang, 600 ribu batang yang mengalami kerugian negara hingga Rp 6,2 miliar.

"Mereka (Pegawai Bea Cukai Madura) saat kami tanya perihal itu tidak bisa jawab. Siapa dan berapa tersangkanya dari sekian juta batang rokok ilegal yang disita itu kok hanya menetapkan dua tersangka saja," kata Hasib Mawardi.

Menurut aktivis yang akrab disapa Hasib ini, tidak mungkin dari sekian juta batang rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Madura, hanya menetapkan dua tersangka saja.

Kata dia, dimungkinkan ada tersangka lain yang diduga sudah dilepas oleh Bea Cukai Madura lantaran ada campur tangan dari oknum mafia cukai.

"Itu yang ditetapkan tersangkanya dari hasil penyitaan 600 ribu batang rokok ilegal," ungkap Hasib.

Selain itu, Hasib juga mempertanyakan perihal maraknya cukai yang salah tempel di berbagai merek rokok.

Baca selengkapnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved