Berita Sumenep
Budak Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi, Sembunyikan Dua Poket Sabu di Gulungan Kertas Aluminium Foil
Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tersangka budak narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tersangka budak narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram.
Tersangka bernama Junaidi (35) merupakan warga Dusun Jurgan Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Baca juga: Rencana Aksi Bonek Turun ke Jalan dengan 5.000 Massa Batal, Persebaya Dapat Garansi Pakai GBT & G10N
Baca juga: Hikmah Puasa Ramadhan dan 3 Keutamaan Bulan Ramadhan, Dilengkapi Bacaan Niat Tulisan Latin dan Arab
Baca juga: Pemuda Sumenep Transaksi Sabu-sabu di Kamar Tetangganya, Kronologi Penangkapan Pelaku Dikuak Polisi
Baca juga: Adu Banteng Truk Boks Vs Sepeda Motor di Kediri, Satu Pengendara Asal Bojonegoro Tewas di Tempat
Pria yang bekerja sebagai petani itu ditangkap pada, Selasa (23/3/2021) pukul 21.00 WIB.
"Tersangka Junaidi ini ditangkap di tempat kejadian, tepatnya di depan toko pinggir Jalan Raya Sumenep-Pamekasan Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada hari Rabu (24/3/2021).
Tersangka Junaidi diduga sering mengkonsumsi dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 0,19 gram, 0,18 gram.
"Berat kotor keseluruhan 0,37 gram," ungkapnya.
Selain itu ada sobekan kertas alumunium foil sebagai bungkus sabu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-6045-XC warna putih.
"Tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Audiensi Lancar, Persebaya Bisa Gunakan Stadion GBT dan Stadion Gelora 10 November
Baca juga: Kalahkan Persik Kediri, Pelatih Persebaya Surabaya Aji Santoso Puji Penampilan Pemain Mudanya
Baca juga: Syarat Dokumen Lapor SPT Tahunan 2020, Siapkan Sebelum 31 Maret 2021 dan Login djponline.pajak.go.id
Baca juga: BLT UMKM 2021 Kapan Dibuka? Berikut Cara dan Syarat Daftar BPUM Segera Dicairkan Kembali Rp 2,4 Juta
Simak berita lain terkait penyalahgunaan narkoba
Simak berita lain terkait narkoba
Simak berita lain terkait Madura