Berita Sumenep
Pemuda Sumenep Transaksi Sabu-sabu di Kamar Tetangganya, Kronologi Penangkapan Pelaku Dikuak Polisi
Tersangka berinisial JM (18) merupakan warga Dusun Aengnyior Desa Lobuk, Kecamatan Bluto dan kedapatan sedang transaksi narkoba di kamar tetangganya
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini tidak menyebutkan secara mendalam, kenapa saudara Addur yang kamarnya jadi tempat transaksi narkoba tidak ditangkap dan dibiarkan saja.
Bahkan dari tangan tersangka JM, polisi di tempat kejadian dalam kamar itu telah mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
"Barang bukti yang diamankan ada tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,46 gram," ungkapnya.
Selain itu, ada lima plastik klip kecil kosong, satu plastik klip kecil sebagai bungkus sabu dan 5 plastik klip kosong.
"Dqn ada satu unit HP merk Ralme warna Silver juga diamankan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1), Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca juga: Inilah Keistimewaan Malam Nisfu Syaban dan Bulan Syaban, Lengkap dengan Amalan yang Dianjurkan
Baca juga: Syarat Dokumen Lapor SPT Tahunan 2020, Siapkan Sebelum 31 Maret 2021 dan Login djponline.pajak.go.id
Baca juga: Soal Peluang Rotasi di Laga Kedua Grup C Piala Menpora 2021, Pelatih Persebaya Belum Ambil Keputusan
Baca juga: BLT UMKM 2021 Kapan Dibuka? Berikut Cara dan Syarat Daftar BPUM Segera Dicairkan Kembali Rp 2,4 Juta
Simak berita lain terkait transaksi sabu
Simak berita lain terkait penyalahgunaan narkoba
Simak berita lain terkait narkoba
Simak berita lain terkait Madura