Berita Sumenep

Pemuda Sumenep Transaksi Sabu-sabu di Kamar Tetangganya, Kronologi Penangkapan Pelaku Dikuak Polisi

Tersangka berinisial JM  (18) merupakan warga Dusun Aengnyior Desa Lobuk, Kecamatan Bluto dan kedapatan sedang transaksi narkoba di kamar tetangganya

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Satu tersangka kasus narkotika jenis sabu ditangkap polisi di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Selasa (23/3/2021). 

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini tidak menyebutkan secara mendalam, kenapa saudara Addur yang kamarnya jadi tempat transaksi narkoba tidak ditangkap dan dibiarkan saja.

Bahkan dari tangan tersangka JM, polisi di tempat kejadian dalam kamar itu telah mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

"Barang bukti yang diamankan ada tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,46 gram," ungkapnya.

Selain itu, ada lima plastik klip kecil kosong, satu plastik klip kecil sebagai bungkus sabu dan 5 plastik klip kosong.

"Dqn ada satu unit HP merk Ralme warna Silver juga diamankan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1), Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga: Inilah Keistimewaan Malam Nisfu Syaban dan Bulan Syaban, Lengkap dengan Amalan yang Dianjurkan

Baca juga: Syarat Dokumen Lapor SPT Tahunan 2020, Siapkan Sebelum 31 Maret 2021 dan Login djponline.pajak.go.id

Baca juga: Soal Peluang Rotasi di Laga Kedua Grup C Piala Menpora 2021, Pelatih Persebaya Belum Ambil Keputusan

Baca juga: BLT UMKM 2021 Kapan Dibuka? Berikut Cara dan Syarat Daftar BPUM Segera Dicairkan Kembali Rp 2,4 Juta

Simak berita lain terkait transaksi sabu

Simak berita lain terkait penyalahgunaan narkoba

Simak berita lain terkait narkoba

Simak berita lain terkait Madura

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved