Waspada Peredaran Masker Medis Palsu, Dikhawatirkan Justru Buat Seseorang Rentan Tertular Covid-19
Waspada masker palsu yang dikhawatirkan justru dapat membuat seseorang rentan tertular Covid-19.
Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar, kata Ariani, masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat.
Persyaratan itu antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen,” tutur Arianti.
Baca juga: Elektabilitas Demokrat Meningkat di Tengah Polemik, AHY Tegaskan Partai Tak Lakukan Settingan
Baca juga: Rumah Dinas Wali Kota Malang Dapat Teror, Dilempari Kertas dan Flare, Diduga Dilakukan Pihak ini
Kemenkes, lanjutnya, selain memberikan izin edar masker juga terus melakukan pengawasan di peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar.
Untuk menindaklanjuti masker yang beredar ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerjasama dengan aparat hukum.
Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes.
"Izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id," ungkapnya.
Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar agar melaporkan melalui akses Hallo Kemkes di 1500567.
“Saya mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan juga masyarakat untuk cermat memilih masker dalam menjaga diri dari penularan Covid-19."
"Jangan hanya tergiur dengan model atau apapun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita,” kata Arianti.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Waspada Masker Medis Palsu, Kemenkes: Pilih yang Ada Izin Edarnya