Berita Jawa Timur

Fatwa MUI Jatim Tetapkan Hukum Rapid Test, GeNose, hingga Swab Test Tidak Membatalkan Puasa Ramadan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menetapkan hukum rapid test, GeNose, dan swab test saat puasa Ramadan.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Seorang warga mengikuti rapid test antigen 

Reporter ; Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melalui Komisi Fatwa menetapkan hukum rapid test, GeNose, dan swab test tidak membatalkan puasa atau diperbolehkan.

Dalam Fatwa MUI Jatim Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Hukum rapid test, GeNose, dan swab test yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Chozin pada tanggal 31 Maret 2021 dijelaskan bahwa rapid test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Salat Tarawih Berjemaah saat Ramadan di Malang Boleh Digelar, Wali Kota Segera Buat Surat Edaran

Baca juga: PPKM Mikro di Jawa Timur Diperpanjang sampai 19 April 2021, Begini Harapan Gubernur Khofifah

Baca juga: Warga Surabaya Bisa Salat Tarawih di Masjid dan Musala, Satgas Ingatkan Jemaah Disiplin Prokes

"Karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori," kata KH Makruf Chozin melalui keterangan tertulisnya yang diterima TribunMadura.com pada Selasa (6/4/2021).

Selain itu, GeNose diperbolehkan dilakukan saat Ramadan dan tidak membatalkan puasa.

Metodenya pemeriksaan GeNose disebutkan hanya meniup kantong udara.

Sedangkan swab test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Ada beberapa pertimbangan, pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.

Kedua, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat.

Karenanya, hal itu dianggap tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.

Baca juga: Tak Membatalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 di Ponorogo Dilanjutkan Meski Memasuki Bulan Ramadan

Baca juga: Wakil Bupati Dewi Khalifah Rencanakan Napi Rutan Klas IIB Sumenep Jadi Tutor Wirausaha Kerajinan

Baca juga: Seluruh Kecamatan di Sumenep Masuk Zona Hijau, Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 Sebulan Terakhir

Ketiga, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali.

Sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.

MUI Jatim juga mendorong pemerintah maupun pihak swasta agar tetap mengoptimalkan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.

Dalam keperluan screening selama bulan Ramadan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan.

Bila memungkinkan pelaksaan swab test dilaksanakan pada malam hari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved