Berita Sampang
Buku Tafsir Mimpi Jadi Barang Bukti Penangkapan Pemain Judi Togel di Terminal Trunojoyo Sampang
Para pemain perjudian toto gelap (togel) di Kabupaten Sampang ditangkap polisi. Saat digeledah petugas mengamankan buku tafsir mimpi.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Hanggara Pratama| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Para pemain perjudian toto gelap (togel) di Kabupaten Sampang ditangkap polisi.
Kini tiga pelaku dari dua kasus diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Sampang.
Adapun kasus pertama di wilayah perkotaan Sampang dan kedua Kecamatan Omben, Sampang.
Mereka adalah Moh Yasin (63) dan Ali Makki (37).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Baca juga: Antisipasi Kebakaran saat Salat Tarawih, FRPB dan RAPI Ganti APAR Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan
Baca juga: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal Sosialisasi Pemutakhiran Data IDM dan Pembekalan Pendataan SDGs
Baca juga: Polres Sampang Gelar Pra Operasi Keselamatan Semeru 2021, Cegah Kecelakaan Jelang Ramadan 1442 H
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS 2021: Jadwal, Daya Tampung dan Cara Daftar
Kemudian Zainal (54) warga Dusun Bejagung, Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto mengatakan, bahwa sejumlah pelaku tersebut diamankan saat bermain judi togel.
Parahnya dari dua kasus itu, salah satunya bermain di tempat umum tepatnya, di dalam area Terminal Trunojoyo Sampang.
Hal itu dilakukan oleh kedua tersangka Moh. Yasin dan Ali Makki, di mana dari tangannya berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai Rp 25 ribu dan enam lembar transfer Bank BCA.
"Awal mulanya anggota mendapatkan informasi terkait adanya penjudian togel di dalam area terminal, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata keberadaannya benar, jadi langsung dilkaukan pengamanan," ujarnya.
Begitupun kasus yang melibatkan tersangka Zainal, bahwa awal mula diketahui bermain judi togel merupakan informasi dari warga.
Adapun modus yang dijalankan oleh Zainal, menerima angka-angka dari pemasang atau penombok permainan judi tebak angka (togel).
"Saat uang tombokan terkumpul dari setiap penjudi, Zainal menyetorkan kepada bandar," terang Ipda Safri Wanto.
Untuk BB yang berhasil diamankan dari tangan Zainal diantaranya, uang tunai Rp. 20.000, sebuah kalender yang terdapat rekapan angka keluar togel, dan buku rekapan angka togel.
Kemudian uniknya, juga ditemukan sebuah buku tafsir mimpi yang digunakan oleh Zainal untuk mencari keberuntungan dalam permainan haram tersebut.
"Setelah berhasil kami amankan tersangka bersama BB (barang bukti), langsung kami bawa ke Polres Sampang guna dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, sejumlah tersangka disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHP atau pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Razia Tempat Kos di Kecamatan Sananwetan Blitar, 2 Penghuni Ditemukan Reaktif Rapid Test Covid-19
Baca juga: Ini Cara Mengetahui Dapat Atau Tidak BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Dicairkan, Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Maling Pengeras Suara Masjid Ponorogo Beraksi sampai 30 Kali, Takmir Curiga Potongan Kabel Tercecer
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 10 April 2021, Gemini Bertemu Gebetan Baru, Pasangan Sagitarius Kecewa
Simak artikel lain terkait Kabupaten Sampang
Simak artikel lain terkait Madura
Simak artikel lain terkait Pemain Judi
FOLLOW US: