Ramadan 2021
Hukum Puasa Ramadan Tetapi Meninggalkan Shalat Wajib, Tidak Batalkan Puasa Hanya Ibadahnya Sia-sia
Puasa Ramadan sama wajibnya dengan shalat fardhu, jika ditingalkan harus menggantinya sebanyak jumlah yang ditinggalkan.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Ibadah utama umat Islam adalah melaksanakan shalat, karena di akhirat kelak amalan yang dilihat (hisab) pertama kali adalah ibadah sahalatnya.
Umat Islam yang sudah memenuhi persyaratan untuk wajib melaksanakan shalat, tidak dapat menawar dengan alasan apapun.
Bahkan saat sakit sekalipun, umat Islam harus tetap mengerjakan shalat.
Sebab kita yang membutuhkan Allah sehingga apapun kondisinya, shalat tidak boleh ditinggalkan.
Baca juga: Gresik Kembali Masuk Zona Oranye Covid-19, Wabup Aminatun Habibah Minta Warga Disiplin Pakai Masker
Baca juga: Tak Ingin Lebaran Tanpa Orangtua Kedua Kalinya, Perantau dari Yogyakarta Tiba di Surabaya Naik KA
Baca juga: Bejatnya Perbuatan Paman di Tuban, Nodai Keponakannya yang Masih SD, Terkuak karena Kabar Tetangga
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Salat, Mimpi Menjadi Muadzin Dapat Rezeki, Mimpi Salat Sendirian Bermakna Teguran
Dalam pengerjaannya pun Allah tidak pernah mempersulit hambanya. Jika tidak bisa melakukan shalat dengan berdiri maka shalatlah dengan duduk. Jika duduk masih tidak bisa maka berbaringlah, asal niat shalat karena Allah Ta'alaa maka Allah pasti menerima amal ibadah hambanya.
Puasa merupakan ibadah yang tidak kalah penting, apalagi puasa Ramadan yang wajib hukumnya.
Puasa Ramadan sama wajibnya dengan shalat fardhu, jika ditingalkan harus menggantinya sebanyak jumlah yang ditinggalkan.
Lantas, bagaimana jika hanya melakukan salah satunya?
Dirangkum dari berbagai sumber, ada 2 penjelasan bagaimana hukumnya puasa Ramadhan tetapi meninggalkan shalat wajib.
1. Tidak shalat karena mengingkari kewajibannya
Pada kondisi yang demikian, jika orang tersebut mengingkari kewajibannya dan tidak mengakui bahwa shalat adalah kewajiban bagi setiap kaum muslim, maka orang tersebut dikatakan murtad (keluar dari Islam).
Sebagaimana diketahui bahwa murtad dapat membatalkan puasa, maka secara langsung puasa yang sedang dijalankan batal dan tidak mendapatkan pahala apapun.
2. Tidak shalat karena malas
Pada situasi yang kedua, jika seseorang tidak shalat karena sibuk atau malas mengerjakannya. Tetapi selama orang tersebut tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, berhubungan suami istri, dan hal-hal lainnya, maka puasanya dianggap tidak batal.
Namun, pahala yang didapat juga tidak akan sempurna karena melupakan kewajiban utama seorang muslim yakni shalat.
Dalam persepsi lainnya juga dikatakan, bahwa orang yang tidak shalat tetapi ikut puasa Ramadan maka sia-sia baginya karena puasanya tidak bernilai di sisi Allah SWT.
Menunaikan shalat fardu merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditegakkan.
Dalam sebuah hadist disebutkan shalat merupakan tiang agama islam.
Baca juga: Ada 3 Pos Penyekatan dan 2 Pos Pengamanan di Kota Blitar untuk Antisipasi Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Berbulan-bulan Jadi Buron, Gadis Begal Pemancing Korban di Lumajang Akhinya Ditangkap Polisi
Baca juga: 6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Perempatan Pasar Pagotan Madiun, 1 Orang Meninggal di Lokasi
Baca juga: BREAKING NEWS - KAI Daop 8 Surabaya Tidak Layani Angkutan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6 Mei-17 Mei
"Sholat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama (Islam) itu dan barangsiapa merobohkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu." (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar).
Puasa di bulan Ramadan merupakan suatu perintah yang diwajibkan bagi umat muslim, terutama yang telah memenuhi syaratnya dan tidak dalam uzur.
Namun bagaimana hukumnya mengerjakan puasa tetapi tidak mengerjakan shalat?
Apakah seseorang yang berpuasa Ramadan tapi tidak melakukan shalat 5 waktu bisa membatalkan puasa yang dilakukannya? Bagaimana jika dia sengaja atau tidak meninggalkan shalat?
Ketua Ikatan Dai Indonesia, Wahid Ahmadi menjelaskan, ulama membedakan terkait tidak melaksanakan shalat lima waktu ini menjadi dua, yaitu meninggalkan karena ingkaran, dan kedua karena tahawunan atau malas.
Ingkaron artinya orang tersebut tidak melaksanakan shalat lima waktu karena mengingkari kewajiban salat.
Salat merupakan kewajiban setiap muslim, sehingga harus ditunaikan.
Namun jika orang tersebut mengingkari kewajiban tersebut maka hal ini sudah tidak dianggap sebagai muslim.
"Kalau sudah mengingkari tidak dianggap sebagai muslim, kafir itu kalau mengingkari kewajiban shalat," terang Wahid.
Untuk kasus ini, maka tidak wajib berpuasa, karena yang wajib berpuasa adalah orang mukmin.
Di sisi lain, ada sebagian orang yang tidak melaksanakan shalat tapi hatinya beriman.
Dia juga mengakui bahwa shalat itu wajib, hanya dia merasa belum bisa melakukan, inilah yang dinamakan tahawun atau mengabaikan.
Untuk kasus kedua, yakni meninggalkan karena tahawunan, tetap wajib untuk puasa dan puasanya sah.
Diharapkan dengan berpuasa itu maka orang tersebut akan melakukan shalat lima waktu.
"Karena berpuasa itu jauh lebih berat dari melaksanakan shalat. Jadi diharapkan dengan puasa, dia ikhlas puasa, dia niat karena Allah."
"Kemudian Allah memberikan hidayah untuk akhirnya mudah terdorong menjalankan ibadah shalat 5 waktu," jelasnya.
Wahid menjelaskan hal itu tidak boleh karena telah itu merupakan tidak serius dalam beragama.
Namun berbeda, jika sebelum ramadhan tidak shalat lima waktu, dan setelah ramadhan orang tersebut shalat, itu merupakan peningkatan.
"Asumsinya, setelah Ramadan kan lebih ringan, karena tidak ada puasa, dia shalat lebih leluasa. Nah kalau setelah Ramadan dia kemudian malah meninggalkan shalat, ya itu main-main dengan agama," terangnya.
Ia menambahkan, jika hal itu dilakukan karena hanya sebatas iseng saja, maka dapat menjadikan batal keislamannya.
"Jadi tidak boleh shalat 5 waktu hanya Ramadan saja," kata dia.
Baca juga: Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Goweser Independent Pamekasan Bagi-bagi Takjil ke Tukang Becak
Baca juga: Jasa Penukaran Uang Baru Mulai Bermunculan di Kabupaten Sidoarjo
Baca juga: Antisipasi Penularan Covid-19 Klaster Pedagang, Wakapolsek Palengaan Pamekasan Sidak Masker di Pasar
Baca juga: Bocah SMP di Ponorogo Beraksi 17 Kali Maling Rumah Warga, Pernah Dihukum 3 Bulan dalam Kasus Serupa
Simak artikel lainnya terkait Kumpulan DoaSimak artikel lainnya terkait Bacaan Doa
Simak artikel lainnya terkait Ramadan 2021
FOLLOW US: