Berita Madura
Resahkan Warga, 18 Motor Milik Pebalap Liar Diamankan Polsek Palengaan Pamekasan Jelang Buka Puasa
Polsek Palengaan, mengamankan sebanyak 18 motor yang dipakai balap liar di Jalan Raya Palengaan Daja, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
Reporter: Kuswanto Ferdian I Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polsek Palengaan, mengamankan sebanyak 18 motor yang dipakai balap liar di Jalan Raya Palengaan Daja, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (28/4/2021).
Dalam kegiatan razia tersebut dipimpin langsung, Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto bersama 15 anggota Polsek Palengaan.
18 motor tersebut diamankan jelang buka puasa.
Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar lokasi dan tokoh masyarakat setempat terkait adanya kegiatan balap liar yang sangat meresahkan dan menganggu pengguna jalan, serta ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa.
“Berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisan Polsek Palengaan langsung melakukan penyelidikan, ternyata memang benar di lokasi tersebut tiap sore hari jelang buka puasa ada balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan yang lain, karena mereka menutup jalan raya ketika sedang beraksi,” kata Iptu Sri Sugiarto kepada TribunMadura.com, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Mokong Buka Siang Hari saat Puasa Ramadan 2021, Satpol PP Tegur Pemilik Warung di Wilayah Sampang
Baca juga: DIBAKAR CEMBURU, Ibu Muda di Sumenep Bunuh Selfi Bocah 4 Tahun, Karung dan Sumur Tua Jadi Saksi Bisu
Menurutnya, demi menciptakan rasa aman, dan nyaman terhadap pengguna jalan serta masyarakat sekitar, adanya aksi balap liar tersebut perlu diberantas.
Maka dari itu, Polsek Palengaan merencanakan razia secara mendadak, dan berhasil mengamankan 18 motor pemuda yang melakukan balap liar jelang buka puasa.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pamekasan, agar melakukan penindakan dengan penilangan terhadap pelaku balap liar tersebut,” ujarnya.
Iptu Sri Sugiarto juga menjelaskan, adanya aksi balap liar tersebut, selain membahayakan para pemotor yang masih remaja, juga membahayakan pengendara lain maupun masyarakat sekitar.
“Razia untuk pelaku balap liar ini akan terus kita lakukan, karena kita tidak akan memberikan ruang para pelaku untuk melakukan kegiatan balap liar," tegasnya.
Ia berharap adanya razia balap liar ini dapat menjadi pembelajaran bagi pembalap liar yang lain, agar tidak melakukan kegiatan yang sama.
“Sementara 18 unit sepeda motor kini di amankan di Mapolres Pamekasan sebagai barang bukti dan sebagai sanksinya pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari, yaitu tanggal 12 Mei 2021,” tutupnya.
Polsek Palengaan
balap liar
Jalan Raya Palengaan Daja
Pamekasan
Madura
Iptu Sri Sugiarto
madura.tribunnews.com
Tribun Madura
TribunMadura.com
Kuswanto Ferdian
Pipin Tri Anjani
Mahasiswa KKN UMM Kolaborasi dengan FRPB Pamekasan Tanam Bibit Pohon, Antisipasi 8 Bencana Ini |
![]() |
---|
Bupati Pamekasan Bangun Sekitar 2000 Rumah Warga Jadi Layak Huni Selama 4 Tahun Memimpin |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Siswa Lewat Penyuluhan Hukum, Kejari Pamekasan Gagas Program Jaksa Masuk Sekolah |
![]() |
---|
PLN Datangkan 96 Genset dan 12.295 Lampu Emergency, Demi Atasi Berkurangnya Pasokan Listrik Madura |
![]() |
---|
PLN di Jawa-Bali Kirim Bantuan Genset dan Belasan Ribu Lampu Darurat untuk Pulau Madura |
![]() |
---|