Idul Fitri 2021
168 Narapidana di Rutan Klas II B Sampang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2021
Sebanyak 168 narapidana di Rutan Klas II B Kabupaten Sampang, Madura mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah, Sabtu (15/5/2021).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 168 narapidana di Rutan Klas II B Kabupaten Sampang, Madura mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, Sabtu (15/5/2021).
Kepala Rutan Klas II B Sampang, Gatot Tri Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya mengajukan 168 narapidana kepada Kemenkumham untuk mendapatkan Remisi pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Alhasil, semua narapidana yang diajukan sesuai syarat ketentuan tersebut mendapatkan remisi.
"Saat ini jumlah tahanan Sebanyak 362 Orang, dan sebanyak 168 Orang diantaranya mendapatkan remisi," ujarnya.
Ia menambahkan, para narapidana mendapatkan remisi minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan, hal ini sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
Baca juga: Viral Selebgram Ucapkan ‘Banyak Rakyat Jelata’ di Pantai Camplong, Novita Sari Jadi Sorotan Netizen
"Remisi diberikan pada hari raya Idul Fitri, tepatnya selesai menjalankan solat Id," terangnya.
Sementara, untuk syarat mendapatkan Remisi harus berkelakuan baik alias tidak pernah memiliki pelanggaran selama ada di tahanan.
Dari warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi didominasi oleh tindak pidana umum dan kasus penyalahgunaan narkoba hingga mencapai puluhan orang.
"Untuk keputusan yang menentukan narapidana mendapatkan remisi dari pusat, sedangkan kami yang mengajukan dengan syarat dan ketentuan," pungkasnya.
Baca juga: Disporabudpar Sampang Soroti Video Selebgram TikTok Sebut ‘Banyak Rakyat Jelata’ di Pantai Camplong
Simak artikel lain terkait Rutan Klas II B Sampang, Kabupaten Sampang, Madura
FOLLOW US: