Fakta Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio, Dokter Keluarga Dimintai Keterangan
Masyarakat 1 Indonesia dibohongi, dana hibah Rp 2 triliun untuk membantu penanganan kasus Covid-19 cuma lelucon.
"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan.
Prof Dr dr Hardi Darmawan hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.
Polisi ingin meminta keterangan mantan Dirut RS RK Charitas tersebut mengenai rencana bantuan Rp.2 triliun yang sempat digaungkan Heriyanti langsung ke Kapolda Sumsel.
"Maksudnya apakah bapak mengecam tindakan Heriyanti atau tetap mendukung dia," tanya Ratno.
"Bapak setuju kita penjarakan dia," kembali Ratno bertanya.
Mendengar pertanyaan itu, Hardi Darmawan hanya diam.
Ia masih tampak kebingungan dengan apa yang terjadi.
"Saya tidak tahu (uangnya ada atau tidak). Dia mengatakan pada saya ada (uang itu)," ujar dr Hardi.
Kombes Pol Ratno Kuncoro kembali menimpali pertanyaan, apakah Prof Hardi Darmawan setuju bila Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongan yang sudah dilakukannya.
"Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia," ujarnya.
Setelah menyampaikan hal tersebut, Prof Hardi Darmawan selanjutnya dibawa ke ruang Dir Krimum Polda Sumsel untuk bertemu langsung dengan Heriyanti.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Heriyanti Anak Akidi Tio Ditetapkan Tersangka Terkait Hibah 2 Triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/keluarga-akidi-tio-menyerahkan-sumbangan.jpg)