Berita Sampang

Terdakwa Pedofil di Sampang Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Ibu Korban Menangis Bahagia

Dengan hasil putusan tersebut, Ibu Korban (SL) warga Kecamatan Torjun, Sampang yang kebetulan menghadiri persidangan tampak lega.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Ibu korban saat keluar dari ruang sidang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Rabu (29/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Hukuman selama 20 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa pedofil di Sampang.

Terdakwa merupakan Abdul Hari (34) yang menerima vonis hukuman dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura.

Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp. 50 Juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka hukuman akan ditambah (subsider) 6 bulan penjara.

Dengan hasil putusan tersebut, Ibu Korban (SL) warga Kecamatan Torjun, Sampang yang kebetulan menghadiri persidangan tampak lega.

Ekspresi itu terlihat jelas saat SL keluar dari ruang sidang, di mana dia tersenyum dengan mata yang berkaca-kaca seakan menangis karena terharu.

Baca juga: Hakim Vonis Pelaku Pedofil di Sampang dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun, Ini Reaksinya

"Saya terima putusan hakim dan saya senang karena dia (terdakwa) memang bersalah," kata SL sembari mengusap matanya.

Dirinya pun mengungkapkan rasa terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendampingi dan menyemangati sampai saat ini.

Sebab, SL mengaku jika menghadapi cobaan ini seorang diri tanpa ada bantuan dari keluarga, mengingat terdakwa merupakan paman korban sendiri.

"Alhamdulillah, saya sendiri disini, terlebih hasil dari sidang putusan lebih tinggi dibandingkan tuntutan buang diberikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved