Berita Surabaya
Ada 36 Aplikator Pinjol, 1 yang Terdaftar OJK, Kapolda Jatim akan Usut Tuntas
Dari 36 aplikator pinjol tersebut, ternyata hanya satu aplikator Pinjol yang dinyatakan legal. Sedangkan 35 aplikator lainnya, tidak terdaftar di OJK
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
"Jadi kita tahu mana perusahaan yang bantu masyarakat memberikan uang. Dengan perusahaan tidak legal, melakukan cara penagihan ilegal," pungkasnya.
Sekadar diketahui, tiga orang oknum DC aplikator pinjol ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya, berhasil ditangkap Polda Jatim.
Ketiganya bernama Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim.
Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman.
Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT. MJI. Sedangkan, Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT. DSI.
Akibat perbuatannya, melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan korban.
Ketiga pelaku bakal dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.