Berita Surabaya

Ada 36 Aplikator Pinjol, 1 yang Terdaftar OJK, Kapolda Jatim akan Usut Tuntas

Dari 36 aplikator pinjol tersebut, ternyata hanya satu aplikator Pinjol yang dinyatakan legal. Sedangkan 35 aplikator lainnya, tidak terdaftar di OJK

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim, para DC Pinjol Ilegal yang tagih nasabah pakai ancaman, saat diinterogasi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Gedung Humas Mapolda Jatim 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim akan mengusut 36 aplikator pinjaman online (Pinjol) yang memberikan kuasa penagihan debt collector (DC) kepada dua perusahaan PT DSI dan PT MJI.

Dari 36 aplikator pinjol tersebut, ternyata hanya satu aplikator Pinjol yang dinyatakan legal. Sedangkan 35 aplikator lainnya, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alias abal-abal atau ilegal.

Dua perusahaan penyedia jasa penagihan DC pinjol tersebut, beberapa waktu lalu berhasil digerebek, dan dihentikan operasinya oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selain karena kedua perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham-RI.

Dalam menjalankan mekanisme penagihan uang pengembalian pinjaman dari para nasabah atau debitur, kedua perusahaan tersebut tidak segan menggunakan cara intimidasi, yang tentunya tidak dapat dibenarkan.

Mulai dari mengolok pribadi nasabah, dengan penyebutan tidak pantas, dan melanggar etika. Hingga mengancam menyebar foto diri, dan data pribadi milik nasabah.

Baca juga: Ini Pelaku Debt Collector Pinjol di Surabaya Sadis Menagih, Ternyata Diberi Kenyamanan Gaji

Tujuannya, mempermalukan para nasabah tersebut agar terdorong untuk segera melakukan serangkaian pembayaran uang pinjol.

Praktik pengancaman itu, dilakukan para pelaku memanfaatkan fasilitas kemudahan aplikasi WhatsApp (WA) dan SMS seluler.

Oleh karena itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya bakal mengusut semua aplikator yang terhubung dengan perusahaan PT. DSI dan PT. MJI, entah itu aplikator yang ilegal maupun legal.

Karena, ia merujuk pada ketentuan keabsahan aplikator pinjol dapat beroperasi secara sah setelah memperoleh izin dan tercatat resmi dalam OJK.

"Suatu perusahaan bisa menjalankan pinjol apabila sudah mendapat izin dari OJK. Kalau tidak ada izin, sudah pasti ilegal. Sudah pasti ditindak. Lalu bagaimana perusahaan legal. Itu diperbolehkan melakukan kegiatan," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Kendati masih ada sejumlah aplikator yang terbilang legal atau terdaftar, Nico mengimbau, agar tidak melakukan proses penagihan terhadap nasabah atau debitur menggunakan cara-cara intimidasi dalam segala bentuk.

"Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan pihak ketiga melakukan penagihan melanggar hukum. Menyebar SMS berisi ancaman, atau mendatangi secara fisik, ancaman," tuturnya.

Menurut Nico, penegakkan hukum tetap didasarkan pada aspek kemaslahatan dan kebaikan masyarakat secara umum. 

Pihaknya, akan terus mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan pinjol yang terkategori ilegal, dan legal yang sejatinya memberik sejumlah layanan kemudahan masyarakat mengakses peminjaman uang. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved