Ramadan 2022
Hukum Vaksinasi Covid di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?, Ini Penjelasan MUI
Melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 16 Maret
TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Bagaimana hukumnya vaksinasi saat menjalankan ibadah puasa?
Melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 16 Maret kemarin.
Dari laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian MUI.
Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Boleh Dilakukan saat Sedang Berpuasa Bulan Ramadan? Begini Jawaban MUI
Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Penjelasan MUI Banten
Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menjelaskan bahwa bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.
"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," ujarnya saat di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan bahwa anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.
Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.
Baca juga: Kapan Boleh Vaksin Booster setelah Dinyatakan Sembuh Positif Covid-19? Ini Saran Pelaksanaannya
"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.
vaksinasi
booster
Bulan Ramadhan
bulan Ramadan
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI
ibadah puasa
TribunMadura.com
Tribun Madura
Mudik Menggunakan Mobil? Jangan Lupa Bawa Barang-barang Penting Ini, Terutama Kunci Ganti Ban |
![]() |
---|
Jangan Lupa Cek Kondisi Tekanan Ban dan Aki, agar Aman serta Nyaman saat Hendak Mudik Lebaran 2022, |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa di Sumenep dan Sekitarnya Senin 25 April, Lengkap disertai Jadwal Shalat 5 Waktu |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa di Pamekasan Senin 25 April 2022, Disertai dengan jadwal Shalat 5 Waktu |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa di Sampang dan Sekitarnya Senin 25 April, Lengkap dengan jadwal Shalat 5 Waktu |
![]() |
---|