Breaking News:

Ramadan 2022

Kapan Waktu Diperbolehkan Sikat Gigi saat Menjalankan Puasa?, Ini Penjelasan Dosen UIN dan MUI

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Ismail Yahya menjelaskan, menggosok gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa

Editor: Samsul Arifin
Pixabay.com
Ilustrasi Sikat Gigi. Dalam artikel terdapat penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa hingga hal-hal yang membatalkan puasa. 

TRIBUNMADURA.COM - Satu diantara hal yang dilarang saat beribadah puasa yaitu memasukkan benda apapun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dimiliki.

Di satu sisi, banyak yang mempercayai, sikat gigi saat puasa Ramadhan, bisa membatalkan puasa.

Namun, benarkah demikian?

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Ismail Yahya menjelaskan, menggosok gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa.

Namun, kegiatan ini dianjurkan untuk dilakukan setelah sahur dan sebelum shalat Subuh.

"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur."

"Artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan," ujarnya dalam video di kanal YouTube Tribunnews.com berjudul Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Baca juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Batal atau Tidak? Ternyata ada Dua Pendapat Simak Penjelasan Kemenag

Sebagian ulama mengatakan, hukum menggosok gigi dan berkumur adalah makruh apabila berlebihan.

Adapun makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, tapi apabila dikerjakan tidak berdosa.

Ismail Yahya menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Cholil Nafis mengatakan, umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan kegiatan tersebut tidak membatalkan puasa.

"Kalau dilakukan sebelum Zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil.

Meski begitu, hukum menggosok gigi saat puasa berubah menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu Zuhur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved