Berita Sampang
Masih Ingat Kasus Wanita Habisi Nyawa Ayah di Sampang? Nasib Pelaku Kini Dibawa ke RSJ Menur
Pasalnya, kejiwaan perempuan berusia 32 tahun tersebut benar-benar terganggu, alias Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Rohah, pelaku penganiayaan ayah kandung hingga meninggal pada (18/5/2022) lalu di Dusun Katedungan, Desa Pasarenan Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura bebas dari hukuman penjara.
Pasalnya, kejiwaan perempuan berusia 32 tahun tersebut benar-benar terganggu, alias Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Terbukti, saat ini Rohah tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Jumat (27/5/2022).
Kepala Dinas Sosial PPPA Sampang, Moh Fadeli melalui Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos), Zainal Mustaqim membenarkan jika saat ini Rohah sudah berada di RSJ Menur Surabaya.
Sebenarnya Rohah sudah di rujuk ke RSJ, namun ditolak oleh pihak RSJ Menur karena belum ada berita acara pelimpahan dari pihak kepolisian.
Akan tetapi, setelah berkoordinasi secara intens dengan segala terkait, akhirnya mendapat pengobatan.
Baca juga: Update Kasus Wanita yang Habisi Ayah Kandungnya di Sampang,Polisi Amankan Batu dan Sebilah Pisau
Baca juga: Dieksekusi di Musala, Inilah KRONOLOGI LENGKAP Wanita di Sampang Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sampang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Kami pun juga berkoordinasi dengan Balai Besar Panji Laras yang berada di Pati - Jawa Tengah," ujarnya
Selama menjalani pengobatan di RSJ Menur Surabaya, keluarga Rohah tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.
Sebab semua biaya pengobatan dibantu Pemkab Sampang melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda).
"Mudah-mudahan dengan adanya bantuan biaya perawatan dapat membantu beban keluarga yang bersangkutan,"pungkasnya.