Berita Bangkalan
Potensi Pelanggaran Saat Pendaftaran Partai Politik Besar, Bawaslu Bangkalan Rapatkan Barisan
Terdekat, pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu yang dijadwalkan pada 1-14 Agustus 2024
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Semakin dekatnya agenda politik menyongsong perhelatan Pemilu 2024 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mulai merapatkan barisan. Terdekat, pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu yang dijadwalkan pada 1-14 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Saleh mengungkapkan, pihaknya mulai memetakan potensi-potensi terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu yang tahapan-tahapan persiapan Pemilu 2024 mulai berlangsung saat ini.
“Pekan depan kita mulai disibukkan dengan tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Potensi terjadinya pelanggaran pemilu dalam proses pendaftaran parpol sangat besar,” ungkap Mustain kepada Surya, Minggu (24/7/2022).
Pemetaan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangkalan melalui gelaran Diskusi Hukum Pemilu bersama sejumlah advokat di sebuah kafe di kawasan Kota Bangkalan pada Jumat (22/7/2022).
“KPU telah menjadwalkan untuk pendaftaran parpol peserta pemilu pada awal bulan depan, tanggal 1-14 Agustus. Konsekuensi hukumnya sudah pasti akan bermunculan, baik pelanggaran administrasi dan pelanggaran pemilu,” jelas Mustain.
Ia memaparkan, gelaran Diskusi Hukum Pemilu bersama sejumlah advokat bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang alur penanganan pelanggaran pemilu. Kesempatan itu juga menjadi feedback bagi Bawaslu Kabupaten Bangkalan untuk mendengar tentang perbaikan penegakan hukum pemilu, khususnya di Bangkalan.
“Kami diberikan kewenangan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan pemilu. Semua muaranya di Bawaslu, mulai dari penyelesaian terkait penanganan pelanggaran administrasi, pidana pemilu, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu,” papar Mustain.
Dalam diskusi tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Muhlis bertindak sebagai moderator. Banyak gagasan terlontar berkaitan dengan potensi pelanggaran pemilu.
Baca juga: Dukung Terwujudnya Pembangunan IISP di Bangkalan, ini Permintaan Ketua Ikatan Keluarga Madura
“Para advokat itulah yang nantinya banyak berhubungan dengan kami, baik sebagai kuasa hukum pelapor, terlapor, atau menjadi kuasa hukum pemohon dalam penyelesaian sengketa proses penanganan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.