Berita Tulungagung
Bapak Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak TK, Tak Kuat Nahan Nafsu Istri Kerja di Surabaya, Berdua
Perbuatan tak senonoh ini sudah dilakukan tersangka sejak TK nol besar, menjelang masuk SD,
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Bapak tega rudapaksa anak kandung sejak TK hingga 12 tahun. Istri kerja jadi PRT di Surabaya
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap SFW (49) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, tersangka kasus rudapaksa.
Korbannya adalah anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan tak senonoh ini sudah dilakukan tersangka sejak TK nol besar, menjelang masuk SD.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, SFW ditangkap pada Ranu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.
"Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngunut. Tempat tinggalnya selama ini," terang Anshori.
Lanjut Anshori, selama ini SFW bersama anaknya hanya tinggal berdua saja.
Sementara istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya.
Baca juga: Duda Cabul Hamili Gadis Hingga Lahirkan Bayi Prematur di Toilet, Ngaku Diajak Korban Berhubungan
Kumpulan Berita Lainnya seputar Tulungagung
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Istri tersangka pulang ke Tulungagung setiap dua bulan sekali.
"Tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi karena selalu ditinggal istrinya kerja di Surabaya," ungkap Anshori.
Perbuatan terlarang ini pertama kali dilakukan tahun 2017 pada malam pukul 23.00 WIB.
Kala itu istri tersangka bekerja malam, sehingga korban hanya berdua dengan anaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-berita-duda-perkosa-anak-pacarnya-di-kamar-mandi-hotel.jpg)