Berita Madura
Oknum Anggota Polres Pamekasan Terlibat Peredaran Sabu Diamankan, Harga Narkoba Terungkap
Polres Pamekasan menangkap IN (23) DPO penjual sabu-sabu, warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, pada Selasa (4/6/2022)
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap IN (23) DPO penjual sabu-sabu, warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, pada Selasa (4/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo menjelaskan, ditangkapnya DPO berinisial IN itu karena sebelumnya diketahui telah menjual sabu-sabu seharga Rp 100 ribu terhadap D (20) dan J (22) warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu (3/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah didalami lebih lanjut, sabu-sabu yang dijual IN terhadap pembelinya itu, ia dapat dengan cara membeli seharga Rp 100 ribu terhadap WB (34) warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Baca juga: Nasib Gadis Belia di Bangkalan Jadi Korban Rudapaksa Tetangga, Pelaku Sempat Mengkonsumsi Sabu
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
WB ini diketahui sebagai oknum anggota aktif Polres Pamekasan.
"Untuk tersangka IN kami tangkap sedangkan untuk tersangka WB kami panggil dan amankan karena tanpa hak melawan hukum membeli dan menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis Sabu," kata AKP Junairi Tirto Admojo, Minggu (18/12/2022).
Penuturan AKP Tirto, Satresnarkoba Polres Pamekasan telah lama melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencari bukti serta telah dilakukan gelar perkara untuk menentukan keterlibatan WB.
Pengakuan dia, tersangka WB sudah diperiksa dan ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022/Satrenarkoba tanggal 6 Desember 2022.
Data penangkapan pengedar Narkoba sepanjang 2022 di Pamekasan
Pengedar narkoba di Kabupaten Pamekasan, Madura terbilang banyak.
Ini berdasarkan data penangkapan pengedar narkoba yang ditangkap Polres Pamekasan dalam kurun waktu tahun 2022.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, jumlah pengedar dalam penyalahgunaan narkoba di Pamekasan lebih banyak dibanding pemakai dan bandar.
Kata dia, pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Polres Pamekasan selama kurun waktu menjelang akhir tahun 2022 ini sebanyak 167 tersangka.
Sedangkan untuk pemakai narkoba, Polres Pamekasan berhasil menangkap sebanyak 40 tersangka.
Penuturan dia, tahun 2022 ini ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di Pamekasan dibanding tahun 2021.
"Saat ini terdapat sebanyak 127 kasus, sedangkan sebelumnya sebanyak 98 kasus atau bertambah 29 kasus," kata AKP Nining Dyah, Sabtu (10/12/2022).
AKP Nining Dyah juga mengungkapkan, per hari ini, total sementara angka kasus narkoba di Pamekasan, sebanyak 127 kasus dengan melibatkan sebanyak 207 tersangka dari empat kasus berbeda.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 82 kasus di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sisanya terdiri dari sebanyak 42 kasus pil, 1 kasus ganja, serta 1 kasus inex.
Pendapat dia, tahun 2022 oni, kasus narkoba jenis sabu di Pamekasan masih tinggi dibandingkan kasus narkoba jenis lainnya.
Termasuk jumlah tersangka kasus sabu yang terdata sebanyak 127 orang dari 207 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun dari jumlah tersangka, saat ini jauh lebih kecil dibanding sebelumnya.
“Tahun ini total tersangka sebanyak 127 orang, sedangkan tahun 2021 sebelumnya terdapat sebanyak 141 orang,” paparnya.
Menurut AKP Nining tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan kembali bertambah seiring dengan upaya dan komitmen Polres Pamekasan, untuk memberantas narkoba khususnya jenis sabu.