Berita Sumenep

Kenaikan Tarif Tiket Tongkang Talango - Kalianget Sumenep, Pemilik Kapal Ungkapkan Alasannya

Pemerintah daerah melalui Disperkimhub Sumenep secara resmi menaikkan katanya, pemilik kapal tongkang atau KM telah mengajukan kenaikan tarif

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kapal tongkang saat melayani penumpang dari pelabuhan Talango menuju Kalianget 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tarif tiket kapal tongkang layanan penyebrangan Talango - Kalianget dan sebaliknya di Kabupaten Sumenep naik sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Sumenep dengan nomor 80 Tahun 2022 tertanggal 20 Desember 2022.

"Kenaikan harga tiket tongkang itu sesuai Perbub Nomor 80 Tahun 2022," kata Pemilik Tongkang KM. Karjon, Joni Kusnardi pada TribunMadura.com hari Jumat (30/12/2022).

Sebelum pemerintah daerah melalui Disperkimhub Sumenep secara resmi menaikkan katanya, pemilik kapal tongkang atau Kapal Motor (KM) telah mengajukan kenaikan tarif.

Alasan dari semua kenaikan itu kata Joni Kusnardi, juga menyesuaikan dengan harga BBM naik. Pasalnya, komponen BBM cukup berkontribusi besar terhadap biaya operasional.

Baca juga: Tarif Baru Tiket Kapal Tongkang Talango - Kalianget Sumenep Naik, Simak Rincian Harganya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Kenaikan harga tiket tongkang ini menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM, sebab naiknya harga BBM sangat  berdampak pada layanan penyeberangan," papar Joni Kusnardi.

Bahkan katanya, harga yang sudah ditetapkan pemerintah daerah itu tidak sesuai dengan harga yang diajukan pihak pengusaha tongkang.

Sedangkan angka kenaikan tiket yang diajukan untuk roda empat lanjutnya, seperti mobil Rp 2000 dan sepeda motor umum Rp 7000.

"Naiknya ini tidak sesuai yang kita ajukan,"  paparnya.

Ditulis sebelumnya, harga tiket untuk kepal tongkang (KM/Kapal Motor) penyebrangan dari pelabuhan Talango - Kalianget Sumenep dan sebaliknya naik mulai 20 Desember 2022.

Kenaikan tarif penyebrangan tersebut sesuai dengan surat nomor 550/2199/435, 105.3/Tahun 2022 tentang tarif angkutan laut/penyebrangan kelas ekonomi lintas dalam kabupaten Sumenep.

Surat itu dikeluarkan oleh Dinas 'Perhubungan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhungungan (Disperkimhub) Sumenep yang ditandatangani langsung Kepala Disperkumhub Sumenep,  Mohamad Jakfar pada tanggal 20 Desember 2022.

Alasannya, dengan naiknya harga BBM maka langsung ditetapkan peraturan Bupati Sumenep nomor 80 Tahun 2022 dengan tarif angkutan laut, atau penyebrangan kelas ekonomi lintas dalam kabupaten.

Berikut ini tarif baru penyeberangan Pelabuhan Talango - Kalianget dan sebaliknya yang mulai berlaku pada 20 Desember 2022 :

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved