Berita Gresik
Kepepet Utang, Pria ini Nekat Maling di Bekas Tempat Kerjanya, Ternyata Bukan Hanya Sekali
Mereka mencuri barang milik PT GPS di Pergudangan wilayah Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarukurung, Kecamatan Kebomas, Gresik
Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Tiga maling yang membobol pergudangan di Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas, Gresik ternyata sedang kepepet.
Ketiga pria itu nekat membobol bekas tempatnya bekerja karena tidak mampu membayar hutang.
Ketiga tersangka adalah Hidayat Taufiq berusia 35 tahun warga Desa Denanyar, Jombang.
Suyanto berusia 48 tahun warga Lumpur, Gresik dan M. Satrio berusia 24 warga Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik.
Mereka mencuri barang milik PT GPS di Pergudangan wilayah Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarukurung, Kecamatan Kebomas.
Baca juga: Kasus Kriminal di Sampang Meningkat, Didominasi Pencurian Kendaraan Bermotor
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Total kerugian mencapai ratusan juta.
Mereka beraksi pada hari Jumat tgl 23 Desember 2022, mereka bertiga dari pagi sudah datang ke TKP untuk melakukan pencurian, sebelum jumatan mereka bertiga menghentikan aksinya dan pulang.
Setelah jumatan yang kembali ke TKP hanya Moh Hidayat dan Suyanto saja Sedangkan M.Satrio tidak datang karena rupanya dia menerima orderan kendaraan pickup miliknya disewa orang.
Pada saat Moh Hidayat dan Suyanto kembali melakukan aksi pencurian setelah jumatan itulah mereka tertangkap tangan oleh pelapor Ahmad Syarifudin.
Akhirnya keduanya ditangkap.
Dalam pemeriksaan dua tersangka tertangkap tangan mengaku bahwa pencurian itu dilakukan oleh tiga orang.
Setelah dipancing keluar,akhirnya pelaku terakhir Satrio dapat ditangkap petugas Polsek Kebomas.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Buat membayar hutang cicilan, mantan pekerja situ. Sudah tiga kali mencuri, ini yang ketahuan," kata Ekwan kepada Surya.
Icon Apartment Jadi Apartemen Pertama di Gresik yang Sudah Kantongi Sertifikat SHMSRS |
![]() |
---|
Borong 9 Kategori Sekaligus, PT Smelting Raih Predikat Best of The Best di Ajang ENSIA 2025 |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Penusukan di SPBU Bunder, Bakal Meratapi Nasib di Penjara |
![]() |
---|
Lawan Rokok Ilegal, Bea Cukai Gresik Musnahkan Jutaan Rokok dan 836 Liter MME Ilegal Rp 7,5 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Asmara Terlarang Sesama Jenis di Gresik, Korban dan Pelaku Ternyata Sudah Kenal 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.