Berita Gresik
Nafsu Bejat Ayah Muncul Lihat Anak Tirinya yang Masih SMP Selesai Mandi, Tak ada Penyesalan
Pria yang bekerja sebagai tukang servis elektronik ini tidak kuat menahan nafsu saat bunga, nama samaran sedang mandi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Seorang pria paruh baya berinisial AG tega hamili anak tirinya sendiri hingga kini hamil 35 minggu.
Bahkan tampak tak ada rasa bersalah dari AG usai merusak masa depan anak tirinya tersebut.
Kini anak tiri yang masih menjadi pelajar SMP itu hamil 35 minggu akibat nafsu bejat ayahnya.
Pria yang bekerja sebagai tukang servis elektronik ini tidak kuat menahan nafsu saat bunga, nama samaran sedang mandi.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Pelaku yang Hamili Gadis SMP di Gresik, Ayah Tiri Diamankan Polisi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
AG sudah kalap dikuasai hawa nafsu.
Meski anak tirinya sendiri, AG nekat melihat anaknya keluar dari kamar mandi.
Ketika anaknya hendak memakai baju, lalu AG masuk dan melancarkan aksi bejatnya.
Bunga tidak bisa menolak karena ayah tirinya itu benar-benar dikuasai hawa nafsu.
Bunga diminta tutup mulut, dengan iming-iming akan dituruti segala permintaannya.
Bapak biadab itu berkali-kali menyalahkan anak tirinya itu yang kerap terlihat menggoda.
Disinggung mengapa tega menyetubuhi anak tirinya sendiri, padahal sudah menikahi ibunya.
AG terkesan menutup-nutupi.
"Kurang Tahu, tergoda lihat dia (korban) setelah mandi," kata AG di Mapolres Gresik, Kamis (5/1/2023).
AG selalu menjawab kurang tahu, saat ditanya mengapa setega itu menyetubuhi anak tirinya sendiri.
Persetubuhan itu dilakukan AG saat anak tirinya beranjak dewasa.
Sejak bulan April 2022, AG berulang kali melakukan perbuatan bejatnya itu hingga korban hamil.
Seingat AG, anak tirinya sudah ditiduri sebanyak lima kali.
Tanpa sepengetahuan istri sirinya sejak tahun kemarin hingga terkuat kemarin.
"Sudah lima kali, saya kurang tahu kenapa," kata dia tanpa rasa bersalah.
Kini AG harus meringkuk di balik jeruji akibat perbuatan bejatnya menodai anak di bawah umur.
Pria asal Benjeng ini terlihat tanpa memiliki rasa bersalah saat di hadapan awak media.
AG dijerat dengan hukuman UU Perlindungan anak no. 17 tahun 2016.
AG terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Icon Apartment Jadi Apartemen Pertama di Gresik yang Sudah Kantongi Sertifikat SHMSRS |
![]() |
---|
Borong 9 Kategori Sekaligus, PT Smelting Raih Predikat Best of The Best di Ajang ENSIA 2025 |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Penusukan di SPBU Bunder, Bakal Meratapi Nasib di Penjara |
![]() |
---|
Lawan Rokok Ilegal, Bea Cukai Gresik Musnahkan Jutaan Rokok dan 836 Liter MME Ilegal Rp 7,5 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Asmara Terlarang Sesama Jenis di Gresik, Korban dan Pelaku Ternyata Sudah Kenal 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.