Berita Sumenep

Pemilik Narkoba 2 Kg di Sumenep Kini Jalani Persidangan, Agenda Pembacaan Dakwaan

Sidang perdana tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu di PN Sumenep ini berlangsung pada Rabu (11/1/2023) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Thinkstockphotos
Ilustrasi kriminal narkoba 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemilik narkotika jenis sabu sebesar 2,015 kilogram kini telah jalani poses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep

Ketiga terdakwa itu diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) yang keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan.

Ketiga, yakni Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo.

Sidang perdana bagi tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu di PN Sumenep ini berlangsung pada Rabu (11/1/2023) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

"Agenda persidangan kemaren itu (11/1/2023) adalah pembacaan dakwaan," terang Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni pada TribunMadura.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Kronologi Anggota Polres Pamekasan AR yang Ajak Teman Gauli Istrinya dan Pesta Narkoba

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Pihaknya menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut di split menjadi 2 berkas yakni, berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan nama terdakwa Abdul Wafur.

Berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan nama terdakwa 1. Farhat, 2. Ainul Muttaqin.

"Untuk barang bukti narkotik jenis sabu yang dilimpahkan berat kotor kurang lebih 2.015 gram," ungkapnya.

Pihaknya mengaku, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu 18 Januari 2023 dengan agenda sidang pembacaan eksepsi/keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.

Untuk diketahui sebelumnya, tiga terdakwa itu diamankan BNNK Sumenep pada tanggal 19 Agustus 2022 di Jalan Raya Manding Desa Kebunan, Kecamatan Manding Sumenep.

Dalam kesempatan itu Kepala BNNP Jatim Brigjen M. Aris Purnomo mengaku belum mengetahui titik tujuan pengiriman sabu-sabu tersebut. 

Apakah akan dikirim ke kepulauan atau daratan.

Namun lanjutnya, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Pasuruan. 

Pengiriman sabu yang dibungkus plastik Qing Shan itu dikendalikan oleh oknum yang ada di Lampung berinisial U.

Residivis diduga memiliki jaringan lintas provinsi. BNNP Jatim belum menelusuri keberadaan U di Lapas Lampung.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved