Berita Malang
Kakek Seorang Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya saat Mengaji, Modus Bacakan Doa Tapi Ngelunjak
Pencabulan itu dilakukan di sebuah desa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kakek tersebut adalah K (72) seorang guru ngaji di rumahnya.
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang kakek guru ngaji jadi pelaku pencabulan tiga muridnya.
DIketahui, pencabulan itu dilakukan di sebuah desa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kakek tersebut adalah K (72) seorang guru ngaji di rumahnya.
Kakek ini diduga telah mencabuli tiga muridnya saat sedang mengaji.
Lokasi pencabulan itu dilakukan di rumah dalam waktu yang berbeda.
Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Risky Saputro.
"Betul, saat ini masih pemeriksaan saksi dan korban di Polres Malang," ujar Wahyu saat dihubungi TribunMadura.com, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santrinya di Jember Kembali Diperiksa
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Dari yang diperiksa ada enam orang.
Di antaranya satu pelapor dari orangtua korban, tiga korban, dan dua saksi.
Wahyu mengatakan, korban yang menjadi budak nafsu oleh K ini berjumlah tiga anak.
"Ada tiga korban yang menjadi dilakukan pencabulan dengan waktu yang berbeda," sebutnya.
Di antaranya adalah AC (12), kejadian dilakukan pada Desember 2021 sampai dengan Januari 2022.
Kemudian NK (9) dilakukan Desember 2022.
Dan yang terakhir korban EP (10) dilakukan pada Januari 2023.
Wahyu mengatakan, modus yang digunakan oleh K untuk mencabuli anak didiknya adalah saat korban mengaji di rumahnya.
Yakni dengan dalih membacakan doa.
"Pada saat mengaji korban mengaku dibacakan doa dengan cara memegang kepala bagaian atas terlebih dahulu," terang Wahyu.
Tak hanya memegang kepala, pelaku lantas melanjutkan aksinya dengan memegang dada korban dilanjutkan mengarah masuk ke dalam baju.
Hal itu dilakukan kepada tiga korban.
Di mana usai melakukan aksi bejatnya, K kemudian memberikan uang senilai Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu.
Atas kejadian tersebut salah satu korban menceritakannya kepada orangtua.
"Usia lapor orangtua, kemudian diteruskan ke ketua RT dan bendahara masjid. Lalu mereka menanyakan kebenaran kepada terlapor untuk klarifikasi," tuturnya.
Namun, saat ketua RT dan bendahara masjid mendatanginya, pelaku justru tidak mengakuinya dan mengatakan jika hal itu adalah fitnah.
Selanjutnya, orangtua korban lantas melaporkannya ke Polres Malang pada 23 Januari 2023.
Untuk rencana selanjutnya, Wahyu mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa terlapor hingga dilakukan gelar perkara.
Sementara itu pasal yang disangkakan kepada K adalah Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta.
Ending Kasus Perseteruan Yai Mim dan Sahara, Polisi Turun Tangan: Mereka Saling Buat Laporan |
![]() |
---|
Pilunya Nasib Bocah Perempuan 8 Tahun, Dinodai Tetangganya yang Sudah Tua Bangka |
![]() |
---|
Janda Muda Terpedaya Pesona TNI Gadungan, Korban Dibawa Masuk ke Warung dan Menyesal Selamanya |
![]() |
---|
Gambar One Piece Hasil Kreatifitas Warga Malang Kini Sudah Dihapus, Ketua RT: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.