Berita Madura
Advokat Ini Sebut Kejari Sumenep Tak Bisa Diintervensi Kasus Tipikor 2 Eks Pejabat PT. Sumekar 2019
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah resmi menahan 2 orang tersangka mantan pejabat pengadaan kapal oleh BUMD
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Advokat Sulaisi Abdurrazaq angkat bicara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kapal seharga Rp 9 Miliar oleh PT. Sumekar Tahun 2019 yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah resmi menahan 2 orang tersangka mantan pejabat pengadaan kapal oleh BUMD Kabupaten Sumenep yang menimbulkan kerugian Negara.
2 mantan pejabat itu berinisial AY (45) dan MS (43), resmi ditahan oleh Kejari Sumenep pada hari Rabu (25/1/2023) pukul 18.25 WIB.
Namun, baru- baru ini beredar isu oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diduga terima uang ratusan juta atau jual beli perkara dalam penanganan Tipikor pengadaan kapal cepat dan tongkang oleh PT. Sumekar Tahun 2019 tersebut.
"Siapapun tidak ada yang bisa mengintervensi kinerja aparat penegak hukum (Kejari Sumenep)," tegas Sulaisi Abdurrazaq pada TribunMadura.com, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Kabar Tak Sedap Ada Oknum Kejari Sumenep Kasus Korupsi PT. Sumekar Tahun 2019, Ini Respon Kajari
Baik itu berkaitan berape jumlah terangka yang kini sudah ditahan, atau siapa saja yang akan ditersangkakan dalam penanganan perkata Tipikor yang rugikan uang Negara tersebut.
Meskipun ditulis sebelumnya, mantan Bupati Sumenep sudah ikut diperiksa Kejari Sumenep dalam kasus Tipikor pengadaan kapal Rp 9 miliar oleh BUMD (PT. Sumekar) Tahun 2019 lalu.
Oleh karena itu kata Dosen Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura ini, yang tahu siapa saja yang akan tersangka atau siapa saja yang semestinya tersangka dalam kasus itu adalah Kejaksaan Negeri Sumenep.
"Yang tahu data itu adalah Kejaksaan, biarkan bekerja dengan Independen. Kita berikan kebebasan pada kejaksaan untuk menangani secara merdeka kasus itu," kata Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur ini.
Masih cukupkah 2 tersangka yang kini sudah ditahan atau adakah yang akan ditersangkakan atas keterlibatan kasus Tipikor pengadaan kapal Rp 9 M oleh PT. Sumekar Tahun 2019 yang rugikan negara dan kini dalam penanganan Kejari Sumenep.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Trimo mengatakan bahwa kelanjutan penyidikan terus dilakukan dan tidak hanya cukup 2 tersangka.
"Oh terus, ini tiap hari kita meriksa. Tiap hari," kata Trimo.
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad GrupĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.