Berita Madura

Akhirnya Emak-emak Viral Ngevlog di Sunroof Mobil Diamankan Polisi, Bikin Permintaan Maaf

Kemudian, TS akan membuat pernyataan berisi klarifikasi, termasuk permohonan maaf atas aksinya nge-vlog di atas sunroof mobil

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Tangkapan layar video
Emak-emak ngevlog centil keluar sunroof mobil saat melintas di Jembatan Suramadu, Ia kini diamankan polisi dan dimintai keterangan 

Akun lain juga memberikan tinjauan aspek keselamatan terhadap aksi video emak-emak vlog di sunroof mobil tersebut. 

"Suramadu kan ya? Anginnya gede padahal itu. Hati-hati demi konten jangan bahaya ini diri sendiri," tulis akun @eagleeyes_94.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberikan tinjauan tentang keselamatan berkendara terkait video vlog perempuan di sunroof hingga viral tersebut. 


Bahwa keselamatan berkendara merupakan upaya untuk menghindari potensi perselisihan dan juga menjauhkan diri dari kecelakaan, dengan cara memotivasi secara terus menerus untuk menghindari bencana.


"Keselamatan berkendara yaitu kondisi dimana selalu berperilaku baik yang menghindari dari munculnya risiko kecelakaan dalam bentuk apapun," ujar mantan Kasat Lantas Polresta Bandung itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (22/2/2023). 


Oleh karena itu, prinsip utama dalam memastikan keselamatan berkendara adalah berperilaku baik selama mengemudikan kendaraan. 


Artinya, menerapkan tata cara berkendara dengan tetap menggunakan perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara. 


Serta memastikan kondisi dari kendaraan yang akan gunakan dalam keadaan baik. 


Dan senantiasa, mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalanan. 


"UU RI No 22 Tahun 2009, a tentang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan berkendara ialah usaha setiap orang untuk menghindari setiap risiko kecelakaan ketika berlalu lintas yang disebabkan oleh empat faktor yaitu, manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya. 

Terkait aksi wanita yang melakukan video nge-vlog di sunroof mobil hingga viral, Erik menegaskan, terdapat pelanggaran lalu lintas dalam aksi wanita tersebut.

Yakni wanita tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, sesuai Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).

"Kendaraan bermotor roda 4 atau ebih, yang tidak mengenakan sabuk keselamatan di denda dengan maksimal Rp250 ribu," pungkasnya.

Bahkan buntut dari aksi TS hingga viral yang berlokasi di Tol Jembatan Suramadu itu, Kanit PJR Jatim VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani mengatakan, pihaknya juga makin menggiatkan patroli jalan raya di jalanan bebas hambatan Tol Jembatan Suramadu

"Anggota tentu kami minta makin aktif lagi patrolinya," ujarnya saat dihubung TribunJatim.com, Rabu (22/2/2023). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved