Berita Bondowoso
Emak-emak Ngevlog di Atas Sunroof Mobil Meminta Maaf Didampingi Polisi, Begini Katanya
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung ke hadapan penyidik anggota Satlantas Polres Bondowoso, lalu direkam dalam bentuk video
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tutik Sumanti, 'emak-emak' berkacamata hitam yang viral karena nge-vlog melalui atap sunroof mobil berjalan di Tol Suramadu, beberapa waktu, lalu akhirnya meminta maaf atas aksinya.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung ke hadapan penyidik anggota Satlantas Polres Bondowoso, lalu direkam dalam bentuk video berdurasi 1 menit 31 detik di depan Markas Satlantas Polres Bondowoso, pada Sabtu (25/2/2023).
TribunJatim.com memperoleh video tersebut, dari pihak Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim. Sosok Tutik Sumanti yang berjilbab scarf pendek dengan perpaduan dua warna; ping dan silver itu, berdiri didampingi Kasat Lantas Polres Bondowoso Kompol Suryono Kaslan.
Dengan nada bicara mengalun dan intonasi cenderung pelan. Tutik dengan tetap menebar senyum semringah itu, mengakui aksi nge-Vlog yang dilakukannya, salah karena khilaf.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Termasuk pada petugas kepolisian. Dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Baca juga: Akhirnya Emak-emak Viral Ngevlog di Sunroof Mobil Diamankan Polisi, Bikin Permintaan Maaf
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nama saya Tutik Sumanti, saya mengakui dan merasa khilaf terkait video Tiktok saat berkendara di Suramadu. Dan saya meminta maaf atas perbuatan saya. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dan menerima sanksi apa bila saya mengulangi kegiatan saya," ujarnya dalam video klarifikasi tersebut.
Setelah mendengar pernyataan maaf dan klarifikasi dari Tutik Sumanti, pada momen yang sama dalam video tersebut.
Kasat Lantas Polres Bondowoso Kompol Suryono Kaslan juga memberikan tinjauan bahwa pelaku aksi vlog berbahaya tersebut.
Bahwa pihak pelaku dalam vlog tersebut; Tutik Sumanti, atas kesadaran sendiri mendatangi pihak kepolisian Satlantas Mapolres Bondowoso, untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf.
"Terima kasih atas kesadaran bu Tutik, kedatangan ke kantor kami di polres bondowoso, terkait video tiktok di jembatan Suramadu," katanya dalam video tersebut.
Aksi yang dilakukan pelaku vlog terkategori melanggar etika berlalu lintas di jalan raya. Berpotensi mencelakai diri sendiri dan membahayakan keselamatan orang lain.
"Bahwa video tersebut, merupakan perbuatan yang membahayakan diri sendiri, orang lain serta melanggar etika berlalu lintas," jelasnya.
Sebab sanksinya, Suryono mengenai pelaku dengan sanksi teguran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Dan siap untuk diproses hukum bila pada kemudian hari, terbukti mengulangi perbuatannya kembali.
"Bahwa video tersebut tidak sesuai dan melanggar etika berlalu lintas, maka yang tertuang UU Lalin No 22 tahun 2009 Tentang LLAJ. Pada hari ini juga, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan bahwa Bu Tutik tidak akan mengulangi lagi," pungkasnya.
Ngerinya Detik-detik Fortuner Tabrak Pagar Rumah Warga, Diduga karena Sopir Lalai |
![]() |
---|
Bocah SD Bondowoso Nangis Jarinya Kesakitan, Ternyata Bengkak, Petugas Damkar Sat Set Tangani |
![]() |
---|
Resahnya Warga Bondowoso Ada Hantu Ganggu Anak Ngaji, Damkar Gercep Respon Tanya Lokasi |
![]() |
---|
Merokok di Lingkungan RSUD dr Koesnadi, 6 Warga Bondowoso Diciduk Satpol PP |
![]() |
---|
19 Tahun Mengabdi, Gaji Agus Petugas Sekolah Hanya Rp250 Ribu Per Bulan, Nyambi Jadi Pemulung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.